Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abaikan Bawaslu, Hasil Verifikasi dan Pemilu Tidak Sah

Kompas.com - 20/11/2012, 20:49 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan Sayuti Asyathri menilai, fenomena Komisi Pemilihan Umum yang beberapa kali mencoba mengabaikan Badan Pengawas Pemilu dalam proses verifikasi, akan berakibat hasil yang tidak sah. Bahkan, dalam perspektif konstitusi dan undang-undang, mengabaikan Bawaslu dalam pemilu-pun bisa berakibat tidak sahnya pemilu karena keduanya sama sama sebagai penyelenggara pemilu.

"Maka kita hanya bisa katakan hendaknya saling menghormati kewenangan di antara keduanya, saling melakukan cheks dan balance, sehingga energi nasional kita bisa diarahkan ke bidang lain, dengan efektivitas kepemimpinan yang dihasilkan oleh sebuah proses dan hasil pemilu yang membanggakan kita semua," ujar Sayuti di Jakarta, Selasa (20/11/2012) malam.

Menurut Sayuti, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hasil amandemen, dengan tegas mendefinisikan pemilu dan menegaskan sistem penyelenggaraannya. Khusus tentang sistem penyelenggaraannya maka Pasal 22E UUD ayat (5) menegaskan, pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. "Kata kerja pasif diselenggarakan (terjemahan resmi MK untuk kata kerja tersebut adalah 'organized') adalah suatu pilihan kata yang secara cermat menegaskan bahwa pemilu bukan hanya dilaksanakan, 'carried out' atau 'executed', tetapi penyelenggaraan berarti suatu sistem pelaksanaan dalam bentuk penyelenggaraan," ujar Sayuti yang pernah duduk sebagai anggota Tim Perumus Undang-Undang Penyelenggara Pemilu no: 22/2007, dan Undang-Undang Partai Politik no: 2/2008.

Menurut Sayuti, konstitusi menyebutkan bahwa penyelenggara pemiliu adalah suatu komisi pemilihan umum. "Di situ kata-kata komisi pemilihan umum ditulis dengan huruf kecil maka konstitusi tidak menyatakan itu sebagai nama sebuah lembaga penyelenggara pemilihan umum, tetapi ia hanyalah sebuah nama generik dari suatu sistem organisasi penyelenggara pemilu. Dan karena kata 'suatu' pada kata suatu komisi pemilihan umum itu bukan menyatakan 'satu komisi pemilihan umum' maka yang dimaksud adalah suatu sistem organisasi penyelengaraan pemilihan umum," ujarnya.

Bersandar pada logika konstitusi itulah, menurut Sayuti, undang-undang tentang pemilihan umum menegaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu sistem organisasi penyelenggaraan yang terdiri atas sub-sistem organisasi penyelenggara dalam pelaksanaan (body of execution) yaitu KPU dan sub-sistem penyelenggara dalam pengawasan (body of control) yaitu Bawaslu.

Undang-Undang Pemilu Nomor 8/2012 telah mempertegas tafsir dan logika konstitusi tersebut ketika mendefinisikan kedua lembaga penyelenggara itu dengan menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu (Pasal 1, butir (6), UU no: 8/2012. Sedangkan, Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia." (Pasal 1, butir (17) UU no: 12/2012).

Penegasan UU tentang KPU dan Bawaslu sama sama sebagai penyelenggara pemilu nasional dalam suatu sistem penyelenggaraan, yakni dalam suatu sistem cheks and balances, untuk memastikan berlangsungnya sebuah pemilu yang jujur, adil, transparan dan akuntabel. Proses pemilu seperti itu diharapkan menjadi tonggak lahirnya suatu sistem kepemimpinan dalam penyelenggaraan negara yang mampu memperjuangkan terwujudnya Indonesia yang bersatu, adil, makmur, berdaulat dan bermartabat.

"Karena KPU dan Bawaslu berada dalam suatu sitem penyelenggaraan, yang kemudian lebih dipertegas lagi dalam pasal-pasal pelaksanaannya tentang peran saling melengkapi di antara kedua lembaga negara penyelenggara pemilu tersebut, maka KPU yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan tidak bisa mengabaikan peran setara yang dilakukan oleh Bawaslu dalam wilayah kewenangannya di wilayah pengawasan sebagaimana diatur dalam UU," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com