Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ancam Pidanakan Komisioner KPU

Kompas.com - 17/11/2012, 04:58 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengancam akan memidanakan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ancaman itu dilontarkan karena KPU menolak rekomendasi Bawaslu terkait 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi. Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta KPU untuk mengikutkan ke-12 parpol itu dalam verifikasi faktual.

"Kami akan ambil langkah-langkah yang sudah dinyatakan dalam rekomendasi," kata Anggota Bawaslu Endang Widhatiningtyas, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/11/2012).

Hingga saat ini, kata Endang, pihaknya belum menerima surat resmi KPU yang menyatakan menolak menjalankan rekomendasi Bawaslu. Namun, berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu, KPU telah membuat keputusan itu dalam rapat pleno.

Tak tepat

Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Golkar Nurul Arifin menilai, rekomendasi Bawaslu tidak tepat. Ancaman memidanakan komisioner KPU juga dianggapnya sangat berlebihan.

"Dengan rekomendasi itu, Bawaslu sudah berlaku beyond the duty atau melaksanakan tugas yang bukan wewenangnya. Seharusnya Bawaslu hanya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP, rekomendasi yang seperti itu bukan wewenang Bawaslu," kata Nurul.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, lembaga yang dipimpinnya tidak terpengaruh rekomendasi Bawaslu. Ia mengatakan, KPU tetap berpendirian bahwa 12 parpol yang direkomendasikan tidak lolos verifikasi administrasi. Dasar rekomendasi itu karena adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol, serta ketertutupan akses bagi parpol.

"Sudah diteliti berkali-kali, 100 persen delapan belas partai termasuk dua belas yang direkomendasikan itu tidak lolos. Mereka itu lolos, kecuali ada sesuatu yang luar biasa," kata Husni, Senin (12/11/2012).

Sementara, keharusan KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Keharusan itu diatur dalam pasal 18, 254,255,256 dan 296. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang itu menyebutkan, apabila Bawaslu menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan anggota KPU dalam melaksanakan verifikasi sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik, maka Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU. Sedangkan dalam pasal 18 ayat (3) Undang- Undang itu disebutkan temuan Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU. Sedangkan, pemidanaan Komisioner KPU diatur dalam pasal 296. Pasal itu menyebut setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com