JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengancam akan memidanakan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ancaman itu dilontarkan karena KPU menolak rekomendasi Bawaslu terkait 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi. Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta KPU untuk mengikutkan ke-12 parpol itu dalam verifikasi faktual.
"Kami akan ambil langkah-langkah yang sudah dinyatakan dalam rekomendasi," kata Anggota Bawaslu Endang Widhatiningtyas, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Hingga saat ini, kata Endang, pihaknya belum menerima surat resmi KPU yang menyatakan menolak menjalankan rekomendasi Bawaslu. Namun, berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu, KPU telah membuat keputusan itu dalam rapat pleno.
Tak tepat
Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Golkar Nurul Arifin menilai, rekomendasi Bawaslu tidak tepat. Ancaman memidanakan komisioner KPU juga dianggapnya sangat berlebihan.
"Dengan rekomendasi itu, Bawaslu sudah berlaku beyond the duty atau melaksanakan tugas yang bukan wewenangnya. Seharusnya Bawaslu hanya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP, rekomendasi yang seperti itu bukan wewenang Bawaslu," kata Nurul.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, lembaga yang dipimpinnya tidak terpengaruh rekomendasi Bawaslu. Ia mengatakan, KPU tetap berpendirian bahwa 12 parpol yang direkomendasikan tidak lolos verifikasi administrasi. Dasar rekomendasi itu karena adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol, serta ketertutupan akses bagi parpol.
"Sudah diteliti berkali-kali, 100 persen delapan belas partai termasuk dua belas yang direkomendasikan itu tidak lolos. Mereka itu lolos, kecuali ada sesuatu yang luar biasa," kata Husni, Senin (12/11/2012).
Sementara, keharusan KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Keharusan itu diatur dalam pasal 18, 254,255,256 dan 296. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang itu menyebutkan, apabila Bawaslu menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan anggota KPU dalam melaksanakan verifikasi sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik, maka Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU. Sedangkan dalam pasal 18 ayat (3) Undang- Undang itu disebutkan temuan Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU. Sedangkan, pemidanaan Komisioner KPU diatur dalam pasal 296. Pasal itu menyebut setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.