Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi Minus Garansi

Kompas.com - 16/11/2012, 06:20 WIB

Oleh Saldi Isra

Belum lagi berakhir perdebatan sekitar kontroversi grasi kepada Schapelle Corby, terpidana narkoba 20 tahun penjara warga negara Australia, masyarakat kembali terenyak menerima berita pemberian hak yang sama bagi terpidana mati perdagangan narkoba, Meirika Franola alias Ola. Meski baru terungkap, grasi kepada Ola lebih dulu diberikan dibandingkan dengan Corby.

Diberitakan, pemberian grasi kepada Ola terkuak ke permukaan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat me- nangkap penyelundup sabu 775 gram, berinisial NA, dari India ke Indonesia melalui Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Kamis (4/10). Dari hasil penyelidikan BNN, kuat dugaan, Ola otak di balik penyelundupan barang haram itu (Kompas, 6/11).

Dalam hitungan waktu sejak pemberian grasi (26/10/2011), dengan tertangkapnya NA yang hanya berjarak setahun lebih, Ola bermetamorfosis dari seorang kurir yang, menurut kalangan Istana, tak tahu apa-apa menjadi pengendali dari dalam tahanan. Oleh fakta itu, sampai berbusa pun mulut kalangan Istana menjelaskan bahwa grasi yang diberikan dilakukan dengan pertimbangan matang dan sangat selektif, tak mudah masyarakat menerimanya.

Pertimbangan MA

Sebagai hak konstitusional yang diberikan UUD 1945, grasi tak seutuhnya diten- tukan oleh presiden. Bersama dengan hak memberikan rehabilitasi, konstitusi meng- amanatkan bahwa dalam pemberian grasi, presiden memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Ketidakutuhan serupa juga berlaku dalam memberi amnesti dan abolisi yang, dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, hanya bisa dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Apabila dilacak dari UUD 1945, adanya syarat bahwa dalam pemberian grasi, presiden memperhatikan pertimbangan MA baru muncul sejak Perubahan Pertama UUD 1945 (1999). Sebelum perubahan itu, hak presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi tak memerlukan pertimbangan dari lembaga negara lain. Dengan desain UUD 1945 setelah perubahan, pertimbangan MA menjadi hal penting yang harus diperhatikan presiden dalam memberikan grasi. Jika diletakkan dalam bingkai hubungan antarlembaga negara, kelirulah mengatakan bahwa pertimbangan MA tak mengikat presiden.

Sebagai sebuah pilihan yang dilakukan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, pertimbangan MA dapat dikatakan menjadi sebuah keniscayaan. Bagaimanapun grasi adalah tindakan pengampunan yang diberikan presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Karena implikasi yang mungkin muncul dari pemberian grasi, Pasal 4 Ayat (1) UU No 22/2002 tentang Grasi menyatakan: presiden berhak mengabulkan/menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan MA.

Dengan adanya frasa ”setelah mendapat pertimbangan MA”, pertimbangan itu menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam memberikan grasi. Dalam konteks itu, ketika MA berpendapat bahwa permohon- an grasi yang diajukan Ola tidak memiliki cukup alasan untuk dikabulkan (Kompas, 13/10), mengapa presiden tetap memberikan grasi? Karena itu, tidaklah berlebihan kalau ada sejumlah pihak yang mengata- kan bahwa upaya meminta pertimbangan kepada MA hanya formalitas belaka. Bahkan, boleh jadi, Istana telah memiliki ”sikap” sebelum mengajukan pertimbangan kepada MA.

Sebagai kasus yang sejak tingkat pengadilan negeri sampai peninjauan kembali ditangani dalam lingkungan MA, dapat di- pastikan lembaga ini memiliki informasi yang lebih komprehensif dibandingkan dengan para pembantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Karena itu, begitu presiden memilih sikap yang berbeda dengan MA, tak dapat dipersalahkan bila sejumlah pihak berpandangan kemungkinan mafia narkoba menyusup ke lingkungan Istana.

Kecurigaan begitu cukup beralasan karena penolakan MA memberi pertimbangan lebih karena posisi Ola sebagai gembong, bukan kurir sebagaimana yang dikemukakan sejumlah kalangan dari Istana. Bahkan, Mahfud MD menyatakan bahwa status Ola yang pada empat jenjang pengadilan disebut sebagai pengedar, tetapi sampai di meja Presiden SBY berubah menjadi kurir (Media Indonesia, 13/11). Namun, yang pasti, pemberian grasi kepa- da Ola membuktikan bahwa kalangan Ista- na tak begitu sensitif dengan ancaman nar- koba.

Sejumlah pertanyaan

Sampai sejauh ini, sisi kemanusiaan menjadi alasan utama Istana memberikan grasi kepada Ola. Sekiranya hendak diseli- sik lebih jauh, pemberian grasi karena alasan kemanusiaan baru muncul dalam revisi UU No 22/2002, yaitu UU No 5/ 2010. Terkait dengan hal itu, Pasal 6A Ayat (1) UU No 5/2010 menyatakan bahwa demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM dapat meminta para pihak mengajukan permo- honan grasi.

Membaca rumusan itu, hadirnya keten- tuan baru sebagaimana termaktub dalam Pasal 6A Ayat (1) UU No 5/2010 dapat di- katakan sebagai sebuah keanehan. Misal- nya, alasan mengajukan grasi demi kepen- tingan keadilan merupakan basis argumentasi yang tak sejalan dengan politik hukum menempatkan kasus narkoba dan psikotropika sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Karena itu, pantas muncul perta- nyaan: kepentingan keadilan siapa sebetulnya yang harus dilindungi ketika berha- dapan dengan pelaku kejahatan narkoba?

Tak hanya dalam soal itu, sebagai keja- hatan luar biasa, pemberian grasi jelas tak sejalan dengan Konvensi PBB tentang Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances yang telah diratifika- si menjadi UU No 7/1997. Seperti ditas- bihkan Pasal 3 Ayat (6) Konvensi PBB itu, pemerintah memastikan penjatuhan sanksi maksimal kepada pelaku narkoba. Masalahnya, masuk akalkah langkah Presiden SBY ketika memilih jalan lain dengan memberi fasilitas grasi kepada penja- hat narkoba?

Di luar cara memilih jalan yang berbeda itu, patut dikemukakan: adakah permohonan grasi Ola inisiatif yang bersangkutan? Pertanyaan bernada ”nakal” ini hadir karena substansi Pasal 6A Ayat (1) UU No 5/2010 memberi ruang kepada Menteri Hukum dan HAM guna meminta pihak mengajukan permohonan grasi. Cukup beralasan bila DPR meminta penjelasan pemerintah ihwal pemberian grasi kepada Ola. Kita tak ingin lagi terenyak menerima berita kesekian kalinya karena kemungkinan pemberian grasi-grasi lain.

Di atas itu semua, karena pertimbangan memberikan grasi telah dikhianati, inilah saat bagi presiden menimbang kembali pe- ngampunan itu. Dengan bentangan fakta yang diungkap BNN, pertimbangan kema- nusiaan memberikan grasi menjadi kehi- langan legitimasi untuk terus bertahan. Bahkan, pernyataan Presiden SBY sebagai orang yang paling bertanggung jawab dengan sendirinya boleh dibilang gagal memberi semacam garansi kepada masyarakat. Lalu, haruskah bertahan dalam pemberian grasi yang minus garansi itu?

Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang

Berita terkait grasi Ola dapat diikuti dalam topik:
Grasi Terpidana Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com