Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi Minus Garansi

Kompas.com - 16/11/2012, 06:20 WIB

Oleh Saldi Isra

Belum lagi berakhir perdebatan sekitar kontroversi grasi kepada Schapelle Corby, terpidana narkoba 20 tahun penjara warga negara Australia, masyarakat kembali terenyak menerima berita pemberian hak yang sama bagi terpidana mati perdagangan narkoba, Meirika Franola alias Ola. Meski baru terungkap, grasi kepada Ola lebih dulu diberikan dibandingkan dengan Corby.

Diberitakan, pemberian grasi kepada Ola terkuak ke permukaan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat me- nangkap penyelundup sabu 775 gram, berinisial NA, dari India ke Indonesia melalui Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Kamis (4/10). Dari hasil penyelidikan BNN, kuat dugaan, Ola otak di balik penyelundupan barang haram itu (Kompas, 6/11).

Dalam hitungan waktu sejak pemberian grasi (26/10/2011), dengan tertangkapnya NA yang hanya berjarak setahun lebih, Ola bermetamorfosis dari seorang kurir yang, menurut kalangan Istana, tak tahu apa-apa menjadi pengendali dari dalam tahanan. Oleh fakta itu, sampai berbusa pun mulut kalangan Istana menjelaskan bahwa grasi yang diberikan dilakukan dengan pertimbangan matang dan sangat selektif, tak mudah masyarakat menerimanya.

Pertimbangan MA

Sebagai hak konstitusional yang diberikan UUD 1945, grasi tak seutuhnya diten- tukan oleh presiden. Bersama dengan hak memberikan rehabilitasi, konstitusi meng- amanatkan bahwa dalam pemberian grasi, presiden memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Ketidakutuhan serupa juga berlaku dalam memberi amnesti dan abolisi yang, dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, hanya bisa dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Apabila dilacak dari UUD 1945, adanya syarat bahwa dalam pemberian grasi, presiden memperhatikan pertimbangan MA baru muncul sejak Perubahan Pertama UUD 1945 (1999). Sebelum perubahan itu, hak presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi tak memerlukan pertimbangan dari lembaga negara lain. Dengan desain UUD 1945 setelah perubahan, pertimbangan MA menjadi hal penting yang harus diperhatikan presiden dalam memberikan grasi. Jika diletakkan dalam bingkai hubungan antarlembaga negara, kelirulah mengatakan bahwa pertimbangan MA tak mengikat presiden.

Sebagai sebuah pilihan yang dilakukan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, pertimbangan MA dapat dikatakan menjadi sebuah keniscayaan. Bagaimanapun grasi adalah tindakan pengampunan yang diberikan presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Karena implikasi yang mungkin muncul dari pemberian grasi, Pasal 4 Ayat (1) UU No 22/2002 tentang Grasi menyatakan: presiden berhak mengabulkan/menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan MA.

Dengan adanya frasa ”setelah mendapat pertimbangan MA”, pertimbangan itu menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam memberikan grasi. Dalam konteks itu, ketika MA berpendapat bahwa permohon- an grasi yang diajukan Ola tidak memiliki cukup alasan untuk dikabulkan (Kompas, 13/10), mengapa presiden tetap memberikan grasi? Karena itu, tidaklah berlebihan kalau ada sejumlah pihak yang mengata- kan bahwa upaya meminta pertimbangan kepada MA hanya formalitas belaka. Bahkan, boleh jadi, Istana telah memiliki ”sikap” sebelum mengajukan pertimbangan kepada MA.

Sebagai kasus yang sejak tingkat pengadilan negeri sampai peninjauan kembali ditangani dalam lingkungan MA, dapat di- pastikan lembaga ini memiliki informasi yang lebih komprehensif dibandingkan dengan para pembantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Karena itu, begitu presiden memilih sikap yang berbeda dengan MA, tak dapat dipersalahkan bila sejumlah pihak berpandangan kemungkinan mafia narkoba menyusup ke lingkungan Istana.

Kecurigaan begitu cukup beralasan karena penolakan MA memberi pertimbangan lebih karena posisi Ola sebagai gembong, bukan kurir sebagaimana yang dikemukakan sejumlah kalangan dari Istana. Bahkan, Mahfud MD menyatakan bahwa status Ola yang pada empat jenjang pengadilan disebut sebagai pengedar, tetapi sampai di meja Presiden SBY berubah menjadi kurir (Media Indonesia, 13/11). Namun, yang pasti, pemberian grasi kepa- da Ola membuktikan bahwa kalangan Ista- na tak begitu sensitif dengan ancaman nar- koba.

Sejumlah pertanyaan

Sampai sejauh ini, sisi kemanusiaan menjadi alasan utama Istana memberikan grasi kepada Ola. Sekiranya hendak diseli- sik lebih jauh, pemberian grasi karena alasan kemanusiaan baru muncul dalam revisi UU No 22/2002, yaitu UU No 5/ 2010. Terkait dengan hal itu, Pasal 6A Ayat (1) UU No 5/2010 menyatakan bahwa demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM dapat meminta para pihak mengajukan permo- honan grasi.

Membaca rumusan itu, hadirnya keten- tuan baru sebagaimana termaktub dalam Pasal 6A Ayat (1) UU No 5/2010 dapat di- katakan sebagai sebuah keanehan. Misal- nya, alasan mengajukan grasi demi kepen- tingan keadilan merupakan basis argumentasi yang tak sejalan dengan politik hukum menempatkan kasus narkoba dan psikotropika sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Karena itu, pantas muncul perta- nyaan: kepentingan keadilan siapa sebetulnya yang harus dilindungi ketika berha- dapan dengan pelaku kejahatan narkoba?

Tak hanya dalam soal itu, sebagai keja- hatan luar biasa, pemberian grasi jelas tak sejalan dengan Konvensi PBB tentang Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances yang telah diratifika- si menjadi UU No 7/1997. Seperti ditas- bihkan Pasal 3 Ayat (6) Konvensi PBB itu, pemerintah memastikan penjatuhan sanksi maksimal kepada pelaku narkoba. Masalahnya, masuk akalkah langkah Presiden SBY ketika memilih jalan lain dengan memberi fasilitas grasi kepada penja- hat narkoba?

Di luar cara memilih jalan yang berbeda itu, patut dikemukakan: adakah permohonan grasi Ola inisiatif yang bersangkutan? Pertanyaan bernada ”nakal” ini hadir karena substansi Pasal 6A Ayat (1) UU No 5/2010 memberi ruang kepada Menteri Hukum dan HAM guna meminta pihak mengajukan permohonan grasi. Cukup beralasan bila DPR meminta penjelasan pemerintah ihwal pemberian grasi kepada Ola. Kita tak ingin lagi terenyak menerima berita kesekian kalinya karena kemungkinan pemberian grasi-grasi lain.

Di atas itu semua, karena pertimbangan memberikan grasi telah dikhianati, inilah saat bagi presiden menimbang kembali pe- ngampunan itu. Dengan bentangan fakta yang diungkap BNN, pertimbangan kema- nusiaan memberikan grasi menjadi kehi- langan legitimasi untuk terus bertahan. Bahkan, pernyataan Presiden SBY sebagai orang yang paling bertanggung jawab dengan sendirinya boleh dibilang gagal memberi semacam garansi kepada masyarakat. Lalu, haruskah bertahan dalam pemberian grasi yang minus garansi itu?

Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang

Berita terkait grasi Ola dapat diikuti dalam topik:
Grasi Terpidana Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com