JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Dipo Alam melaporkan tiga kementerian ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/11/2012) malam. Dipo menduga ada potensi praktik kongkalikong penggerusan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang terjadi di tiga kementerian tersebut.
“Sekarang ada tiga kementerian,” kata Dipo saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, tanpa menyebut nama tiga kementerian yang dimaksudnya itu. Dipo tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.45 WIB dan keluar sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Dipo, potensi penyelewengan di tiga kementerian itu tidak selalu menimbulkan kerugian negara. Namun, kata dia, tidak ada salahnya melakukan pencegahan sebelum terjadi kerugian negara.
“Hingga akhirnya kami mendapatkan laporan itu dan dapat tercegah dan memang pencegahan lebih baik daripada bila sudah terjadi kerugian negara. Momentumnya saya kira cukup bagus sekarang,” ujarnya.
Lebih jauh, Dipo kembali menjelaskan kalau laporannya ini bukan sekadar fitnah. Laporan mengenai dugaan kongkalikong di instansi pemerintah ini, menurut Dipo, merupakan suara dari para pegawai negeri sipil (PNS) yang mengetahui praktik tersebut.
Setelah mendapat laporan dari para PNS, menurutnya, Seskab mempelajarinya dan mengecek kembali kepada si pelapor. “Kami himpun semua, kami cross check dengan pejabatnya, dengan menterinya, karena Seskab bukan penegak hukum, dan ada keinginan PNS yang dimaksud juga masyarakat bahwa ini diserahkan kepada KPK,” lanjutnya.
Dipo pun mengaku sudah menyerahkan laporan PNS tersebut beserta dokumen pendukungnya kepada KPK malam ini. Dengan demikian, lanjut Dipo, jika ada yang menyebut itu fitnah, dirinya sudah menyerahkan dokumen tertulis kepada KPK.
“Nanti kalau saya pulang, diundang sama BK (Badan Kehormatan) DPR, tapi saya tidak mengharap betul sih, saya siap-siap saja,” ujarnya.
“Intinya ini adalah suatu laporan dari PNS, jadi kalau ada yang sebut itu fitnah, memang kita lihat ada tertulis, demikian juga ada kementerian dan menteri yang mau bersama-sama untuk klarifikasi di KPK, akan mengklarifikasikannya,” tambah Dipo.
Dia menambahkan, ini adalah kebangkitan PNS yang selama ini tertekan oleh oknum di DPR dan juga di kementeriannya sendiri. “Ini momentumnya ada, setelah ada surat edaran 543, mereka melapor dan sekarang bertambah lagi,” ucap Dipo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.