Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Pertimbangkan Hak Interpelasi Terkait Hambalang

Kompas.com - 14/11/2012, 14:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak bertanya (interpelasi) terhadap pemerintah terkait skandal Hambalang. Terkait hal itu, pimpinan DPR akan melakukan rapat terlebih dulu untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Ini akan saya bawa ke pimpinan dan akan kami proses. Pasalnya, terkait dengan institusi lain, kita bawa dulu ke rapat pimpinan, baru menentukan proses lebih lanjut," ujar Wakil Ketua DPR Anis Matta, Rabu (14/11/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pada Rabu ini, BAKN menyerahkan hasil telaah terhadap audit tahap I atas proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hasil telaah juga disertai dengan rekomendasi BAKN untuk pimpinan DPR. Salah satu rekomendasi yang diajukan adalah untuk menggunakan hak interpelasi.

"Karena menyangkut berbagai institusi, termasuk juga Kemenpora, kami meminta DPR gunakan hak bertanya," ucap Ketua BAKN Sumarjati Arjoso.

Selain itu, BAKN meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan penanganan kasus Hambalang yang menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 243,66 miliar. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aliran dana tersebut. Rekomendasi lainnya yang diajukan BAKN adalah terkait audit BPK lanjutan.

Setelah melakukan penelaahan selama dua minggu, BAKN menyimpulkan bahwa setelah vakum sejak 2004, titik tolak proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dimulai kembali setelah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dan tim asistensi mempresentasikan rencana pembangunan proyek Hambalang di Cilangkap, yaitu PPPON.

Proyek itu selanjutnya dikembangkan menjadi P3SON dengan disusun kembali kerangka acuan kerja (KAK) yang baru di awal tahun 2010. Di dalam kerangka baru itu, Menpora Andi Mallarangeng menambahkan sejumlah fasilitas. "Di dalam KAK yang baru, masukan AAM (Andi Mallarangeng) adalah penambahan asrama atlet senior, amphitheatre, sport extreme, dan lain-lain," kata Eva.

Selain itu, BAKN juga menemukan beberapa penyimpangan yang perlu mendapat perhatian khusus, yakni sebagai berikut.

1. Rachmat Yasin Bupati Bogor, SS Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, YH Kepala Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor, dan AAA PPK kegiatan studi Amdal secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam penerbitan Izin lokasi, site plan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan P3SON yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Pelanggaran lantaran Kemenpora selaku pemohon belum melakukan studi Amdal atas rencana pembangunan tersebut. Hal ini terbukti dari DN (Direktur PT CKS) sebagai pemegang kontrak Amdal tidak pernah melakukan studi Amdal, padahal telah menerima pembayaran hak terdahulu diduga palsu.

2. Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram selaku Sekretaris Kemenpora, dan Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pembuat Komitmen, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan. Guratno Hartono selaku Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU dan Dedi Permadi selaku Pengelola teknis Kementerian PU secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi tahun jamak.

3. Agus DW Martowardoyo sebagai Menteri Keuangan, Anny Ratnawati selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Dewi Puji Astusi sebagai Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan, Sudarto selaku Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Rudi Hermawan sebagai Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan Ahmad Malik Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak.

4. Andi Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam sebagai Sekretaris Kemenpora, Wisler Manulang sebagai Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora, J Anggota Panitia Pengadaan Kemenpora, BS Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora, RW Staf Biro Perencanaan Kemenpora, MA Komisaris PT MSG, AW Marketing Manager PT MSG, HaH staf PT YK, AS Direktur PT CCM, Mul Manajer Pemasaran PT CCM, AG staf PT CCM, RH staf PT CCM, RMS staf PT CCM, YS staf PT CCM, MG staf PT CCM, TS staf PT AK, AT, KS selaku staf PT AK, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pemilihan rekanan proyek P3SON.

5. RI Kabag Keuangan Kemenpora, TBMN selaku Kepala DK-I PT AK, MS selaku Dirut PT DC secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pencairan uang muka proyek P3SON. Akibat penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan tersebut di atas, terjadi indikasi kerugian negara setidaknya sebesar Rp 243.663.748.370,00 yang merupakan pelanggaran Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca juga:
Ini Penyimpangan Proyek Hambalang versi BAKN
Peran "Aktor-aktor" Hambalang Versi Nazaruddin
Kenapa DPR Bisa Lolos dari Audit Hambalang?
KPK: Kita Tidak Main-main Usut Hambalang!

Berita terkait dapat diikuti di:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

    Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

    Nasional
    Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

    Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

    Nasional
    KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

    KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

    Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

    Nasional
    Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

    Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

    Nasional
    Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

    Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

    Nasional
    Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

    Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

    Nasional
    Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

    Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

    Nasional
    KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

    KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

    Nasional
    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Nasional
    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Nasional
    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Nasional
    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Nasional
    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

    DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com