Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai SRI Duga Ada Pemalsuan Dokumen KPU

Kompas.com - 14/11/2012, 03:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menduga ada pemalsuan dokumen terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 dan Nomor 15 Tahun 2012. Sebab, peraturan tersebut masih dalam proses perundang-undangan ketika pengunduran jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi.

"Pada 29 (Oktober), saya melihat di situs web KPU bahwa peraturan No14 dan No15 masih dalam tahap proses perundang-undangan, sementara tadi (Selasa) saya lihat bahwa itu telah diundang-undangkan pada 25 Oktober. Oleh karena itu, saya menduga dokumen tersebut palsu," kata Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan, di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dalam persidangan kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Damianus mengatakan, dia memiliki sejumlah bukti yang terkait dengan temuannya itu.

"Saya juga sudah cek ke Kemenkumham bahwa sampai tanggal 1 (November), tidak ada peraturan No14 dan No15 diundangkan. Bagaimana bisa itu dijadikan sebagai dasar pengubahan jadwal (pengumuman) jika masih dalam proses pengundang-undangan," ujarnya.

Damianus mengatakan, dia memiliki bukti bahwa sebelum dan sampai 1 November, peraturan tersebut tidak pernah diundang-undangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Oleh karena itu, Partai SRI berencana akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait tidak lolosnya Partai SRI ke tahap verifikasi faktual, dia mengatakan, partainya rela tidak lolos menjadi calon peserta pemilihan umum (pemilu) anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 2014, asal hasil tersebut dihasilkan dengan cara yang benar.

"Kalaupun dengan gugatan itu Partai SRI tetap tidak lolos, hal itu harus dengan cara yang benar," lanjutnya.

Menurutnya, para komisioner KPU telah melakukan pelanggaran terhadap peraturannya sendiri, sementara pelanggaran undang-undang termasuk dalam pelanggaran etik dan melanggar sumpah jabatan para komisioner.

"Peraturan KPU tidak bisa ’menendang’ undang-undang," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Nasional
    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com