Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setjen Merasa Dikambinghitamkan KPU

Kompas.com - 13/11/2012, 21:57 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa dikambinghitamkan para komisioner. Ketujuh komisioner KPU dinilai Setjen melempar tanggungjawab atas permasalahan verifikasi parpol.

"Pernyataan bahwa di dalam verifikasi parpol butuh 68 personil yang harus disediakan Sekjen KPU tapi sulit menghadirkan hal tersebut adalah tidak benar," kata Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setyadi dalam pledoi di sidang DKPP, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Suripto mengungkapkan, Setjen KPU sudah bekerja sesuai surat tugas nomor 1079/ST/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012, nomor 844/ST/VII/2012 tanggal 15 Agustus 2012, dan nomor 1040/ST/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik. Saat proses verifikasi administrasi, lanjutnya, semua jajaran Setjen bekerja di hotel Borobudur. Hal itu, dapat dibuktikan dari tayangan CCTV di hotel yang menangkap gambar mereka.

"Tidak benar komisioner bekerja sendirian pada tanggal 23 Oktober 2012. Tim verifikator sendiri telah menyelesaikan tugasnya pada tanggal tersebut," tambahnya.

Tim verifikator telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi pada komisioner untuk diplenokan di tanggal 23 Oktober 2012. Namun, Komisoner KPU baru mengumumkan hasil verifikasi pada 28 Oktober 2012.

Lebih jauh Suripto membantah tudingan Komisioner Bidang Hukum KPU Ida Budiarti yang menyebutkan adanya dikotomi antara komisioner dengan sekretariat. Hal itu, jelas tidak benar. "Sehubungan dengan pernyataan sudah tidak hanya di pusat tapi virus sudah tersebar ke seluruh wilayah tanah air adalah statement yang mengada-ada," tegasnya.

Menurutnya, pergantian Sekjen yang diwacanakan karena Setjen melakukan pemboikotan pemilu, pembangkangan birokrasi, pembusukan organisasi, dan menciptakan dikotomi adalah tidak benar. Faktanya, Ketua KPU melalui surat nomor 596/KPU/XI/2012 tanggal 2 November 2012 pada Mendagri Gamawan Fauzi, meminta waktu untuk melakukan konsultasi karena Sekjen KPU akan pensiun sejak 26 Januari 2013.

Padahal, Suripto menilai permintaan waktu dengan alasan tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu. Hal itu, merujuk pasal 57 ayat 3 dan 4 UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. "KPU harus terlebih dahulu konsultasi dengan pemerintah. Dalam hal ini yang dimaksud pemerintah adalah Presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com