JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan menyerahkan kembali surat keduanya ke Badan Kehormatan pada Senin (12/11/2012) pagi.
Surat itu ternyata berisi revisi nama-nama anggota Dewan yang sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan terhadap Direksi PT Merpati Nusantara Airlines.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Kehormatan M Prakosa, Selasa (13/11/2012), seusai melakukan rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan.
"Kami sudah terima dari Menteri BUMN, isinya revisi terhadap nama-nama yang sudah dilaporkan," ujarnya.
Namun, Prakosa enggan mengungkap siapa saja nama yang direvisi Dahlan. Ia hanya menegaskan bahwa surat kali ini tidak ada penambahan nama baru.
"Yang namanya revisi adalah perubahan terhadap nama. Konteksnya tidak ada tambahan baru. Di dalam surat itu juga dicantumkan keterangan singkat terkait revisi ini, tetapi tidak bisa kami umumkan sekarang," ucap Prakosa lagi.
Saat dipanggil BK DPR pada Senin (5/11/2012) lalu, Dahlan Iskan menyerahkan dua nama anggota Dewan yang diduga memeras BUMN.
Kedua nama itu adalah Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar dan Sumaryoto dari Fraksi PDI-Perjuangan. Idris diduga meminta jatah ke PT PAL dan PT Garam.
Adapun Sumaryoto diduga meminta jatah ke PT Merpati Nusantara Airlines. Praktik pemerasan diduga dilakukan terkait penyertaan modal negara (PMN).
Selain dua nama itu, Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro juga menyerahkan nama Idris Sugeng yang disebut meminta jatah 2.000 ton gula.
Selang dua hari kemudian, Dahlan kembali menyerahkan lima nama yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus Merpati melalui sebuah surat.
Di dalam surat itu terdapat nama Achsanul Qosasi, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat dan M Ichlas El Qudsi, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Laporan Dahlan dan anak buahnya ini menimbulkan protes para politisi yang dilaporkan. Idris Laena, Sumaryoto, Idris Sugeng, Achsanul Qosasi, dan M Ichlas El Qudsi membantah semua tudingan memeras. PAN bahkan berencana melayangkan somasi terhadap Dahlan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.