Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil: Jangan Bawa MK dalam Polemik Mahfud-Sudi!

Kompas.com - 13/11/2012, 02:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menanggapi polemik yang berkembang antara Ketua MK Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi terkait pernyataan Mahfud yang menyebut ada indikasi mafia narkoba di lingkungan Istana. Akil menegaskan jangan membawa lembaga MK dalam polemik tersebut.

"Kalau polemik mereka silakan saja. Tetapi, jangan bawa-bawa lembaga karena lembaga ini (MK) kan tidak terkait sama sekali," ujar Akil, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/11/2012).

Menurut Akil, ucapan Mahfud yang menilai adanya pengaruh mafia narkoba dalam rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberian grasi kepada gembong narkoba adalah pendapat pribadinya, bukan mewakili institusi MK.

"Pak Mahfud itu kan dalam kapasitas dia. Selama ini, MK kan tidak punya masalah dengan yang lain," katanya.

Mengenai pernyataan Sudi yang tersinggung dengan perkataan Mahfud, menurut Akil, tak jadi persoalan baginya. Hanya, Sudi diminta tak mengaitkannya dengan MK secara kelembagaan. "Silakan saja tersinggung, bukan lalu menggeneralisasi bahwa MK begitu dan begini," kata Akil.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi sangat berkeberatan dan merasa terhina atas pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menuding bahwa mafia narkoba sudah masuk ke lingkaran Istana.

"Saya sangat berkeberatan dan terhina dengan kata-kata saudara Mahfud yang menuduh mafia narkoba sudah masuk ke lingkaran Istana. Suatu tuduhan yang amat keji dan mencemarkan nama lembaga kepresidenan," kata Mensesneg Sudi Silalahi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Dia meminta Mahfud untuk menjelaskan pernyataan tersebut kepada dirinya dan Presiden dengan disertai bukti-bukti dan keterangan lain yang mendukung.

Mensesneg menegaskan bahwa sudah beberapa kali dijelaskan bahwa proses pemberian grasi terhadap terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola sudah melalui proses yang sistemik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, sebelum rekomendasi pemberian grasi sampai ke Presiden, dia juga telah memastikan bahwa semua proses sudah dilalui. Mensesneg juga sudah melakukan penelitian yang saksama untuk memastikan bahwa semua pihak telah memberikan rekomendasi dan pertimbangan.

"Bahkan, untuk permohonan grasi kasus-kasus tertentu, misalnya pembunuhan berencana, terorisme, narkoba, terpidana WNA, Presiden sering memimpin sendiri rapat yang dihadiri para menteri dan pejabat terkait sebelum keputusan diambil oleh Presiden," ujar Mensesneg.

Baca juga:
NU Dorong BNN Tes Urine Staf Istana
SBY: Saya Bertanggung Jawab atas Grasi Ola
Sudi: Grasi Ola "Clear"
4 Kejanggalan Grasi SBY kepada Gembong Narkoba
Todung Dukung Grasi Ola

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Grasi Terpidana Narkoba

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Nasional
    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Nasional
    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Nasional
    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Nasional
    Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Nasional
    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Nasional
    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Nasional
    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasional
    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Nasional
    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Nasional
    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Nasional
    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com