Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Hartati Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 13/11/2012, 01:59 WIB

Jakarta, Kompas - Yani Ansori, General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations, terdakwa perkara suap untuk mengurus izin hak guna usaha lahan perkebunan sawit, divonis penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan, Senin (12/11). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya tersebut terbukti melakukan pidana korupsi secara bersama-sama berupa suap senilai Rp 3 miliar terhadap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu.

Pada hari yang sama juga digelar sidang dengan kasus yang sama dengan terdakwa Gondo Sudjono, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Meski peran Yani dan Gondo mirip, yaitu sebagai pelaksana pemberian suap uang senilai Rp 3 miliar, vonis Gondo lebih ringan, yaitu pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis kedua anak buah Siti Hartati ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara 2,5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Gusrizal mengatakan, vonis Yani lebih berat karena, menurut hakim, Yani terlibat merancang draf surat rekomendasi dari Bupati Buol untuk mengurus izin hak guna usaha lahan perkebunan sawit.

Pemberian uang Rp 3 miliar tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Juni 2012 mendekati tengah malam, terdakwa dan Financial Controller PT HIP Arim mendatangi rumah Amran Batalipu. Arim datang untuk menyerahkan uang kepada Amran sebesar Rp 1 miliar. Sehari setelah penyerahan Rp 1 miliar, Amran selaku Bupati Buol kemudian menandatangani surat-surat terkait pengajuan HGU.

Tahap kedua, pada 26 Juni 2012, Yani bersama Gondo Sudjono, Dede Kurniawan, dan Soekirno datang ke vila Amran dengan membawa uang Rp 2 miliar. Setelah menerima uang Rp 2 miliar, beberapa saat kemudian, KPK menangkap Amran dan Yani serta Gondo secara terpisah.

Pemberian uang tersebut dilakukan dengan tujuan agar Amran selaku Bupati Buol menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT HIP. Juga diharapkan agar Amran bisa menerbitkan surat-surat terkait proses pengajuan IUP dan HGU terhadap sisa lahan yang berada dalam izin lokasi seluas 75.000 hektar atas nama PT CCM atau PT HIP yang belum memiliki HGU.

Kasus ini juga menyeret pemilik PT CCM dan PT HIP, Siti Hartati Murdaya, karena perencanaan suap diawali dengan beberapa pertemuan di Jakarta. Pertemuan pertama dilakukan pada 15 April 2012 di kawasan Pekan Raya Jakarta. Pertemuan ini dihadiri Siti Hartati dan anak buahnya untuk bertemu dengan Amran. Pertemuan kedua pada 11 Juni 2012 di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Saat itu Siti Hartati menyepakati akan memberi uang Rp 1 miliar. Siti Hartati kemudian memerintahkan Arim untuk menyiapkan uang Rp 1 miliar.

(AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com