Jakarta, Kompas -
Pada hari yang sama juga digelar sidang dengan kasus yang sama dengan terdakwa Gondo Sudjono, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Meski peran Yani dan Gondo mirip, yaitu sebagai pelaksana pemberian suap uang senilai Rp 3 miliar, vonis Gondo lebih ringan, yaitu pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis kedua anak buah Siti Hartati ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara 2,5 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Gusrizal mengatakan, vonis Yani lebih berat karena, menurut hakim, Yani terlibat merancang draf surat rekomendasi dari Bupati Buol untuk mengurus izin hak guna usaha lahan perkebunan sawit.
Pemberian uang Rp 3 miliar tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Juni 2012 mendekati tengah malam, terdakwa dan Financial Controller PT HIP Arim mendatangi rumah Amran Batalipu. Arim datang untuk menyerahkan uang kepada Amran sebesar Rp 1 miliar. Sehari setelah penyerahan Rp 1 miliar, Amran selaku Bupati Buol kemudian menandatangani surat-surat terkait pengajuan HGU.
Tahap kedua, pada 26 Juni 2012, Yani bersama Gondo Sudjono, Dede Kurniawan, dan Soekirno datang ke vila Amran dengan membawa uang Rp 2 miliar. Setelah menerima uang Rp 2 miliar, beberapa saat kemudian, KPK menangkap Amran dan Yani serta Gondo secara terpisah.
Pemberian uang tersebut dilakukan dengan tujuan agar Amran selaku Bupati Buol menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau
Kasus ini juga menyeret pemilik PT CCM dan PT HIP, Siti Hartati Murdaya, karena perencanaan suap diawali dengan beberapa pertemuan di Jakarta. Pertemuan pertama dilakukan pada 15 April 2012 di kawasan Pekan Raya Jakarta. Pertemuan ini dihadiri Siti Hartati dan anak buahnya untuk bertemu dengan Amran. Pertemuan kedua pada 11 Juni 2012 di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Saat itu Siti Hartati menyepakati akan memberi uang Rp 1 miliar. Siti Hartati kemudian memerintahkan Arim untuk menyiapkan uang Rp 1 miliar.