Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Dahlan Iskan Kirim Surat ke BK

Kompas.com - 12/11/2012, 20:51 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan kembali menyerahkan sebuah surat yang ditujukan kepada Badan Kehormatan DPR. Surat itu diduga terkait dengan laporan Dahlan soal dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Dewan terhadap direksi BUMN.

"Ya, tadi tambahan surat baru masuk tadi pagi pukul 09.00. Kami belum buka, kami minta Sekretariat karena kami sedang ada di dapil (daerah pemilihan)," ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa saat dihubungi wartawan, Senin (12/11/2012).

Prakosa mengaku tak tahu apa isi surat Dahlan itu karena mantan Direktur Utama PT PLN tersebut sama sekali tidak berkomunikasi dengan BK ketika menyerahkan tambahan surat. Prakos mengaku baru mengetahui adanya surat tersebut setelah mendapatkan kabar dari Sekretariat BK DPR.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Sekretariat BK DPR, Prakosa mengungkapkan bahwa surat yang diberikan sama tipisnya dengan surat Dahlan Iskan sebelumnya, yang melaporkan tambahan nama lima anggota Dewan. "Itu tipis seperti surat yang kemarin, jadi isinya bukan dokumen bukti ataupun kaset rekaman, kan pasti tebal. Kami belum tahu isinya apa," ujar Prakosa.

Surat baru dari Dahlan itu akan segera dibuka secepatnya. "Bisa besok, atau lusa. Pokoknya saat anggota BK sudah kembali ke Jakarta. Saya sendiri besok sudah pulang ke Jakarta," ucap politikus Partai Demokrasi Insonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Hambra masih belum bisa dihubungi Kompas.com. Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi mengaku tidak tahu-menahu soal surat terbaru Dahlan Iskan tersebut. "Saya tidak tahu surat yang baru ini tentang apa karena saya sama sekali tidak dilibatkan," kata Faisal.

Saat memenuhi panggilan BK DPR pada Senin (5/11/2012), Dahlan menyerahkan dua nama anggota Dewan yang diduga memeras BUMN. Kedua nama itu berinisial IL dan S. IL yang kemudian diketahui adalah Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar diduga meminta jatah ke PT PAL dan PT Garam. Adapun S, yakni Sumaryoto dari Fraksi PDI-P, diduga meminta jatah ke PT Merpati Nusantara Airlines. Praktik pemerasan diduga terkait penyertaan modal negara (PMN).

Selain dua nama itu, Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro juga menyerahkan nama Idris Sugeng yang disebut meminta jatah 2.000 ton gula. Selang dua hari kemudian, Dahlan kembali menyerahkan lima nama yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus Merpati melalui sebuah surat. Di dalam surat itu terdapat nama Achsanul Qosasi, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat dan M Ichlas El Qudsi, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Laporan Dahlan dan anak buahnya ini menimbulkan protes para politikus yang dilaporkan. Idris Laena, Sumaryoto, Idris Sugeng, Achsanul Qosasi, dan M Ichlas El Qudsi membantah semua tudingan memeras. PAN bahkan berencana melayangkan somasi kepada Dahlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com