Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/11/2012, 17:44 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyebut ada menteri yang melindungi pejabat di kementeriannya yang telah terbukti merugikan keuangan negara. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat Jenderal merekomendasi agar pejabat yang merugikan keuangan negara itu dipecat.

Menteri tersebut, kata Dipo, tidak ingin kelangsungan setoran pejabat dari hasil penyimpangan APBN terganggu. "Maka menteri tersebut tidak melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin yang direkomendasikan oleh Irjen," kata Dipo saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/11/2012).

Dipo mengaku menerima banyak laporan dari pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian terkait praktik kongkalikong untuk menggerus APBN. Laporan itu masuk pasca-surat edaran Sekretaris Kabinet nomor 542 terkait pencegahan praktik kongkalikong anggaran di instansi pemerintah.

Dipo menyebut ada partai politik koalisi pemerintah yang menyusupkan kadernya di suatu kementerian. Kader yang mendapat jabatan struktural hingga staf khusus menteri itu, kata dia, bertugas mengatur berbagai proyek dengan dana APBN untuk kepentingan partai.

Mereka merekayasa proyek agar perusahaan tertentu menang tender. Setoran dari para perusahaan pemenang tender, kata dia, bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Kalau semua setoran dikumpulkan, besarnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah dalam satu tahun.

Dipo juga menyebut ada ketua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang bertugas menciptakan program atau kegiatan serta mengamankan alokasi anggaran yang sudah digelembungkan agar disetujui DPR. Pengelembungan sudah terjadi ketika penyusunan anggaran di kementerian.

"Peran partai di kementerian yang demikian berpotensi merugikan keuangan negara. Itulah sebabnya PNS dari kementerian tersebut merasa perlu untuk melaporkan kondisi itu kepada Presiden dengan harapan ada langkah-langkah perbaikan di kementerian. Bila laporan mereka terbukti kebenarannya diharapkan dapat ditindaklanjuti ke penegak hukum," kata Dipo.

Semua penjelasan Dipo itu mengacu pada laporan PNS. Dia menyebut laporan yang masuk disertai bukti-bukti. Tak disebutkan apakah sudah ada klarifikasi terkait bukti-bukti itu.

Dipo juga tak mau menyebut nama parpol, nama-nama kader parpol, nama kementerian, serta proyek yang dimaksud. Dipo tak memberi ruang tanya jawab. Seusai jumpa pers, dia langsung meninggalkan ruangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

    Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

    Nasional
    Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

    Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

    Nasional
    Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

    Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

    Nasional
    Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

    Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

    Nasional
    Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

    Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

    Nasional
    AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

    AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

    Nasional
    MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

    MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

    Nasional
    Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

    Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

    Nasional
    Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

    Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

    Nasional
    Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

    Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

    Nasional
    Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal 'Win-Win', Bukan 'Win-Lose'

    Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal "Win-Win", Bukan "Win-Lose"

    Nasional
    Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

    Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

    Nasional
    Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

    Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

    Nasional
    Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

    Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com