Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Berjanji Tindak Tegas Polisi Pemerkosa

Kompas.com - 12/11/2012, 14:58 WIB
Mohammad Hilmi Faiq

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Pemerintah Malaysia berjanji akan menindak tegas pelaku pemerkosaan terhadap tenaga kerja wanita Indonesia. Tiga polisi yang menjadi tersangka telah ditahan dan diskors selama proses penyidikan. Mereka terancam penjara selama 20 tahun.

Demikian dikatakan Konsul Jenderal Malaysia di Medan, Ahmad Rozian Abd Ghani, di Medan, Senin (12/11/2012).

"Kami telah menangkap tiga polisi berkaitan dengan kasus rogol (pemerkosaan) ini," ujarnya kepada para wartawan. Hadir juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Parlindungan Purba dan Darmayanti Lubis.

Dia menambahkan, pihaknya belum mendapat identitas secara jelas nama dan jabatan ketiga polisi yang menjadi tersangka itu. Namun, mereka ditahan selama tujuh hari untuk menjalani pemeriksaan. Jika selama tujuh hari belum ada bukti yang menguatkan dugaan tersebut, penahanan diperpanjang hingga 14 hari.

Menurut Rozian, Pemerintah Malaysia menerapkan aturan, jika selama 14 hari belum juga terdapat bukti, ketiga tersangka akan dikenakan tahanan kota. "Mereka dilarang keluar kota dan harus melapor ke kantor polisi setempat," ujarnya.

Rozian mengatakan, bila ketiga polisi tersebut terbukti bersalah, mereka dijerat Seksyen 376 Kanun Keseksaan tentang pemerkosaan. Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun dan hukuman cambuk.

Anggota DPD Parlindungan Purba mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Ketua DPD Irman Gusman. Surat tersebut antara lain berisi desakan kepada Pemerintah Diraja Malaysia dan Pemerintah Indonesia untuk serius menangani kasus ini.         

Sebagaimana banyak diberitakan, kasus pemerkosaan yang menimpa SM (25) diduga terjadi pada Jumat (9/11/2012). Saat itu, SM pulang kerja dan dicegat polisi. Saat ditanya tentang identitas diri, SM hanya dapat menunjukkan fotokopi paspor. Polisi lantas membawanya ke kantor polisi dan di sanalah korban diduga diperkosa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com