Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kejanggalan Grasi SBY kepada Gembong Narkoba

Kompas.com - 12/11/2012, 12:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Istana seharusnya tidak perlu emosional dalam menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait adanya mafia narkoba di lingkungan Istana. Hal ini lantaran pemberian grasi terhadap Meirika Franola (Ola) memang penuh dengan kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi III bidang hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, Senin (12/11/2012), di Jakarta. "Menurut saya, grasi terhadap Ola merupakan sebuah kekeliruan. Ini terlihat dari beberapa hal," ujar Indra.

Ia melihat setidaknya ada empat kejanggalan yang ada pada kasus pemberian grasi Ola oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Belakangan diketahui bahwa gembong narkoba itu ternyata masih sempat mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional selama mendekam di penjara.

Keempat kejanggalan pemberian grasi terhadap Ola itu, pertama terkait fakta persidangan dan pertimbangan hukum putusan hakim mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. "Ketiganya memiliki penilaian yang sama bahwa Ola merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba, bukan seperti yang disampaikan SBY bahwa Ola hanya seorang kurir," ujar Indra.

Kedua, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dikuatkan dengan putusan MK, hukuman mati merupakan hukuman yang konstitusional. Dengan demikian, Indra menilai keputusan Presiden menghilangkan hukuman mati untuk Ola tidak tepat lantaran hanya karena melihat tren di negara lain yang cenderung hukuman mati menurun.

Ketiga, Indra melihat rasa kemanusiaan dan keadilan atas jutaan korban narkoba dan keluarga yang ditinggalkan seharusnya tidak diabaikan Presiden hanya demi seorang Ola.

"Keempat, Mahkamah Agung juga telah menyatakan tidak cukup alasan untuk memberikan grasi kepada Ola, tetapi kenapa SBY dan para stafnya terkesan mengabaikan rekomendasi MA tersebut. Sekarang semua semakin jelas dan tidak bisa dibantah lagi," kata Indra.

Diberitakan sebelumnya, Meirika Franola (Ola) ditangkap saat menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasusnya pada 27 Februari 2003.

Namun, Presiden Yudhoyono mengampuninya dan memberikan grasi pada 26 September 2011 sehingga hukuman yang harus dijalaninya diubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ola yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang belakangan ditengarai terlibat lagi dan bahkan mengotaki peredaran narkoba dengan jaringan dari luar negeri. Kasus ini tengah ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga:

Grasi yang Jadi Bumerang buat Presiden

Grasi Ola, Bentuk Pengurangan Hukuman Mati

Mafia Narkoba Disebut Masuk Istana RI 1, Sudi Terhina

Mahfud: Mafia Narkoba "Gentayangan" di Penegak Hukum

SBY: Saya Bertanggung Jawab atas Grasi Ola

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Grasi Terpidana Narkoba

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

    Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

    Nasional
    Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

    Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

    Nasional
    Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

    Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

    Nasional
    Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

    Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

    Nasional
    Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

    Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

    Nasional
    Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

    Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

    Nasional
    Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

    Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

    Nasional
    Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

    Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

    Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Nasional
    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Nasional
    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Nasional
    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com