Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi yang Jadi Bumerang buat Presiden

Kompas.com - 12/11/2012, 11:58 WIB

KOMPAS.comGrasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada sejumlah terpidana mati kasus narkoba menuai kritik tajam. Wacana yang berkembang, grasi itu dinilai tidak sejalan dengan ijtihad bangsa dalam memerangi narkoba.

Kritik belum mereda, terungkap kasus baru peredaran narkoba yang diduga diotaki salah seorang penerima grasi, Meirika Franola alias Ola (42). Tak pelak ini menjadi tamparan telak bagi Presiden. Para pembantu Presiden kembali sibuk menanggapi dan membela kebijakan pemberian grasi tersebut.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, seusai rapat kabinet pada Selasa (6/11/2012), mengumumkan kemungkinan pencabutan grasi bagi Ola. Belakangan, ide pencabutan grasi itu juga dinilai kurang tepat oleh sejumlah kalangan karena melanggar konvensi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pun gigih berargumentasi bahwa grasi merupakan kewenangan konstitusional Presiden. Ia mengklaim, pemberian grasi telah melalui mekanisme yang selektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum grasi diberikan, Presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA), meminta masukan Menteri Hukum dan HAM, Menko Polhukam, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.

”Tidak ada obral grasi karena faktanya data statistik menunjukkan 85 persen permohonan grasi ditolak,” kata Denny. Memang dari 126 permohonan grasi yang diajukan, hanya 19 permohonan yang dikabulkan.

Meski dikatakan telah meminta pertimbangan MA, Juru Bicara MA yang juga Ketua Muda Pidana MA Djoko Sarwoko menegaskan, saat itu MA berpandangan, permohonan grasi yang diajukan Ola tidak memiliki cukup alasan untuk dikabulkan (Kompas, 13/10/2012).

Jika pandangan MA itu benar-benar dijadikan dasar pengambilan keputusan, logikanya permohonan grasi seharusnya ditolak. Jangan-jangan permintaan pertimbangan itu hanya untuk memenuhi prosedur karena toh keputusan memberikan grasi sepenuhnya hak konstitusional Presiden.

Dilema

Persoalan pemberian grasi sejatinya tidak bisa dilepaskan dari sistem hukum di Indonsia yang masih mengakui hukuman mati. Sementara perkembangan global yang mulai meninggalkan hukuman mati demi penghormatan akan HAM, diakui atau tidak, turut memengaruhi pola pikir pemerintah.

”Kecenderungan dunia, tidak mengarah pada hukuman mati. Dari 198 negara, tinggal 44 negara yang masih mengakomodasi hukuman mati dan melaksanakannya. Sejumlah 154 negara atau 80 persen menolak hukuman mati. Ada empat kategori penolakan, yakni menolak sama sekali hukuman mati, menolak untuk kasus tertentu, dalam 10 tahun terakhir tidak menerapkan hukuman mati, dan moratorium hukuman mati,” kata Denny.

Ini berarti sepanjang ketentuan hukum dalam negeri mengakui hukuman mati, grasi yang menganulir hukuman mati tetap berpotensi menimbulkan kontroversi. Menghilangkan hukuman mati dalam sistem hukum kita bukan perkara gampang karena akan banyak diskursus mengenai hal itu.

Di sisi lain, Presiden juga dihadapkan pada persoalan warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi vonis hukuman mati di luar negeri. Di Malaysia, hingga 22 Oktober 2012 sebanyak 86 WNI dipidana mati karena kasus narkoba (Kompas, 24/10/2012). Menurut Denny, hingga 4 Oktober 2012 sebanyak 298 WNI diancam hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah itu baru 100 orang yang terbebas dari hukuman mati, dengan 44 orang di antaranya kasus narkoba. Dari 198 WNI yang masih terancam hukuman mati, 62 persennya terkait kasus narkoba.

Tidak sedikit publik di dalam negeri yang tidak rela dan berteriak lantang jika ada WNI yang dihukum mati di luar negeri. Pemerintah juga didesak mengadvokasi mereka agar terbebas dari hukuman mati atau setidaknya secara resmi memohonkan pengampunan bagi mereka.

Menurut Denny, tidak adil jika di satu sisi Presiden didesak meminta pengampunan bagi WNI yang terancam hukuman mati, tetapi di sisi lain selalu dikecam saat di dalam negeri memberikan grasi bagi WNI ataupun warga negara asing yang diancam hukuman mati.

Polemik grasi bagi Ola sejatinya juga berkaitan dengan ketidakmampuan lembaga pemasyarakatan dalam membina dan mengawasi narapidana. Setelah menerima grasi, Ola, yang mendekam di lembaga pemasyarakatan di Tangerang, belakangan diduga mengotaki peredaran narkoba. (C Wahyu Haryo PS)

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Grasi Terpidana Narkoba

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Nasional
    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Nasional
    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Nasional
    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Nasional
    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    Nasional
    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Nasional
    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com