Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Pemerkosa TKI di Malaysia!

Kompas.com - 11/11/2012, 22:17 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia wajib mengawal proses hukum terduga 3 polisi pemerkosa S, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jawa Tengah. Pasalnya, tindak pemerkosaan yang diduga dilakukan polisi diraja Malaysia itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Demi martabat dan kehormatan korban dan kemanusiaan, jangan sampai praktek impunitas terhadap pelaku terjadi," kata Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah pada Kompas.com, Jakarta, Minggu (11/11/2012).

Yuniyanti mengatakan, korban pemerkosaan S memiliki hak atas keadilan dan kebenaran. Proses hukum dan penghukuman terhadap pelaku harus dapat dijalankan dengan semestinya. KBRI Kuala Lumpur dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), lanjutnya, harus memberikan informasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang akan diambil dan hasilnya.

"Selama ini pemenuhan hak korban kebanyakan baru sebatas mengantar korban sampai ke rumah dan dikembalikan ke keluarga. Padahal korban kekerasan seksual utamanya perkosaan, memerlukan penanganan khusus," terangnya.

Ia menambahkan, merujuk data dari BNP2TKI pada 2011 saja terdapat 2.209 pelecehan/kekerasan seksual pada TKW. Sebesar 535 orang di antaranya kembali ke tanah air dalam keadaan hamil. Jumlah kasus kekerasan seksual itu terjadi di berbagai Negara tujuan kerja.

"Itu juga belum diimbangi dengan ketersediaan layanan yang sesuai standar pemenuhan hak-hak dasar korban," pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang TKW berinisial S (25) menjadi korban pemerkosaan tiga oknum anggota Kepolisian Diraja Malaysia. Sebagaimana diberitakan New Straits Times, Sabtu (10/11/2012), peristiwa tersebut berawal saat TKW itu sedang bepergian dengan kendaraan di Prai, Penang, Malaysia. Kendaraan yang.ditumpanginya kemudian dihentikan dua petugas kepolisian.

S mengaku sempat disekap di salah satu ruangan. Kemudian, ia digiring ke ruang lainnya. Di situ ia dipaksa untuk melayani nafsu ketiga polisi. Polisi yang pertama kali melakukan pemaksaan bahkan meminta layanan lebih berupa oral seks. Setelah itu, dua polisi kemudian membawa korban ke Taman Impian di Alma dan melepaskannya di sana.

Dari sana, ia melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi pada sekitar pukul 03.00 waktu setempat, sekitar satu jam setelah ditinggalkan di Taman Impian. Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian kemudian mengantar korban ke RS Seberang Jaya untuk menjalani pemeriksaan medis.

Kepala Kepolisian setempat Datuk Abdul Rahim Hanafi menyatakan sedang melakukan investigasi atas laporan tersebut. Penyelidikan saat ini sedang berlangsung. Ketiga polisi yang terlibat sudah dibebastugaskan selama seminggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com