Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Mafia Narkoba "Gentayangan" di Penegak Hukum

Kompas.com - 09/11/2012, 21:08 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, mafia narkoba masih "gentayangan" di kalangan penegak hukum. Modus kerjanya, kata Mahfud, tak terlihat sehingga sulit diungkap.

Pernyataannya ini menanggapi pemberian grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bagi terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola. Setelah grasi diberikan, meski tengah menjalani hukuman, temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, ia diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia.

"Mafia itu banyak yang bergerilya ke penjara karena kepala penjaranya dibayar. Ia juga bergerilya ke kejaksaan dan kepolisian," kata Mahfud, di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Mahfud menilai, mafia narkoba bekerja untuk melindungi gembong maupun anggota organisasinya yang dipenjara. Oleh karena itu, ada semacam perlindungan yang dilakukan secara diam-diam melalui hubungan pertemanan. Segala cara ditempuh, termasuk menyuap aparat.

"Narkoba itu jauh lebih berbahaya daripada terorisme. Narkoba itu kejahatan berantai," katanya.

Ia menekankan, aparat hukum harus memberantas mafia narkoba dengan mencermati dampak kejahatannya dan harus berani menghukum mati terpidana narkoba agar mata rantai mafia itu terputus.

Sebelumnya, dalam pernyataannya, Kamis (8/11/2012), Mahfud mempertanyakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika Meirika Franola alias Ola (42). Menurut dia, Presiden telah kecolongan dengan memberikan grasi kepadanya. Padahal, dalam penilaiannya, Presiden orang yang sangat teliti.

"Saya heran, SBY yang biasanya sangat teliti bisa kecolongan. Saya kenal Pak SBY. Orangnya sangat teliti dan hati-hati," ujar Mahfud, seusai mengisi seminar, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Ia menduga ada oknum yang sengaja memberikan pertimbangan keliru kepada Presiden. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kata Mahfud, Mahkamah Agung (MA) pun tidak pernah memberi rekomendasi diberikannya grasi untuk Ola.

"Saya menduga memang yang memberi pertimbangan kepada Presiden ini mungkin ada mafianya juga yang melalui pintu-pintu tertentu sehingga bisa meyakinkan orang-orang Presiden bahwa ini harus diberi grasi. Karena saya dengar, MA tidak memberi rekomendasi atas itu," paparnya.

Menurut Mahfud, ke depannya, Presiden harus berhati-hati mengambil keputusan, khususnya dalam pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkotika.

Seperti diberitakan, pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London, 12 Januari 2000.

Belum lama ini, Ola yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang memperoleh grasi sehingga vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup. Grasi ini juga diperoleh Deni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com