DENPASAR, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meninjau kembali pemberian grasi kepada Meirika Franola alias Ola, terpidana kasus narkotika, jika yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan 775 gram sabu dari India ke Indonesia, 4 Oktober lalu.
"Saya ingin mendapatkan bukti bahwa jika yang bersangkutan terbukti benar mengalirkan atau menyalurkan lagi sejumlah zat narkotika yang tidak dibenarkan Undang-undang. Manakala itu terbukti benar, maka hampir pasti saya akan meninjau kembali pemberian grasi yang telah saya keluarkan demi keadilan," ujar SBY saat konferensi pers usai penutupan Bali Democracy Forum di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/11/2012).
SBY meminta agar proses hukum dapat dilakukan secepatnya untuk meninjau ulang grasi yang diberikan jika Ola terbukti bersalah dalam kasus tersebut. "Saya sangat selektif untuk memberikan grasi berupa pengurangan hukuman, bukan pembebasan hukuman. Saya akan memberi keputusan yang seadil-adilnya," tegas SBY.
Seperti diberitakan, Ola yang mendapat hukuman mati karena kasus penyelundupan 3,5 Kg heroin dan 3 Kg kokain pada tahun 2000 silam diberi grasi oleh Presiden berupa pengurangan hukuman mati menjadi seumur hidup. Namun, Ola diduga kembali terlibat kasus narkoba dalam penyelundupan 775 gram sabu dari India ke Indonesia 4 Oktober lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.