Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/11/2012, 13:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom resmi mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012). Miranda banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan pidana tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Informasi mengenai pendaftaran memori banding ini disampaikan salah satu pengacara Miranda, Andi S Simangungsong melalui pesan singkat.

"Siang ini kita daftarin memori banding Bu Miranda di PN Pusat," katanya.

Miranda divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 September 2012. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama.

Menurut majelis hakim, Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 demi memuluskan langkahnya menjadi DGS BI 2004. Pemberian suap dilakukan dalam bentuk cek perjalanan. Meskipun pemberian cek itu tidak dilakukan Miranda secara langsung, dia dapat dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, yakni Nunun Nurbaeti, dan sejumlah anggota DPR 1999-2004, antara lain, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin Soefihara. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap. Sementara lebih dari 25 anggota DPR 1999-2004 yang dianggap terbukti menerima cek perjalanan telah menjalani hukuman.

Atas putusan majelis hakim Tipikor ini, Miranda mengaku terkejut dan tidak menyangka. Dia pun mengajukan keberatan melalui upaya hukum banding. Di samping itu, KPK juga menyatakan siap banding sebagai respon atas rencana banding Miranda.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Vonis Miranda Goeltom

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    28th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

    Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

    Nasional
    Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

    Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

    Nasional
    Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

    Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

    Nasional
    Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

    Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

    Nasional
    Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

    Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

    Nasional
    AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

    AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

    Nasional
    MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

    MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

    Nasional
    Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

    Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

    Nasional
    Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

    Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

    Nasional
    Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

    Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

    Nasional
    Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal 'Win-Win', Bukan 'Win-Lose'

    Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal "Win-Win", Bukan "Win-Lose"

    Nasional
    Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

    Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

    Nasional
    Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

    Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

    Nasional
    Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

    Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com