Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Harus Menjelaskan

Kompas.com - 09/11/2012, 03:34 WIB

Jakarta, Kompas - Pemberian grasi kepada terpidana mati kasus narkoba, Meirika Franola (42) alias Ola, merupakan bukti bahwa grasi dibuat secara tidak cermat. Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu menjelaskan latar belakang dan pemberi pertimbangan yang diterimanya ketika memberikan grasi tersebut.

Demikian dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Sarifudin Sudding, secara terpisah di Jakarta, Kamis (8/11).

”Grasi merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, menurut konstitusi, grasi baru diberikan setelah ada pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Apakah MA merekomendasikan pemberian grasi untuk Ola? Jika tidak, siapa yang memberikan pertimbangan hingga Presiden memberikan grasi untuknya?” kata Sarifudin.

Menurut Juru Bicara MA yang juga Ketua Muda Pidana MA Djoko Sarwoko, sebelum memberikan grasi, sesuai ketentuan hukum, Presiden meminta pertimbangan MA. Djoko mengatakan, MA memandang permohonan grasi yang diajukan Ola dan Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid (terpidana mati pada kasus yang sama dengan Ola) tidak memiliki cukup alasan untuk dikabulkan (Kompas, 13/10/2012).

Sarifudin mengatakan, penjelasan Presiden amat dibutuhkan. Hal ini bukan hanya karena Ola yang saat ini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang diduga menjadi otak penyelundupan 775 gram sabu dari India, tetapi ini juga bentuk pertanggungjawaban Presiden atas keputusannya.

Mahfud mengatakan, grasi merupakan produk hukum yang sah dan belum ada aturan soal pencabutannya. Karena itu, saat ini grasi Ola hanya bisa disesali karena terbukti dibuat secara tidak cermat.

”Saya menduga, ada mafia yang bekerja untuk meringankan orang-orang yang dihukum dalam kasus narkoba. Rupanya mafia ini sudah berpengaruh sampai ke lingkaran Istana,” katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, juga menduga ada pihak-pihak tertentu yang memiliki motif dan kepentingan tertentu sehingga memberikan rekomendasi grasi untuk Ola kepada Presiden. Ia mengkhawatirkan kekuatan jaringan narkotika Ola memengaruhi kalangan pejabat pemerintah sehingga dapat memengaruhi kebijakan pemberian grasi.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Ahmad Basarah,

berpendapat, perlu ada penelitian terhadap proses, prosedur, dan pemberian grasi.

Jika memang ditemukan ada kesalahan pemberian pertimbangan, kata politisi PDI-P Firman Jaya Daeli, pejabat di bawah presiden yang melakukan kesalahan itu harus diberi sanksi.

Secara terpisah, Kepala Humas Badan Nasional Narkotika (BNN) Komisaris Besar Sumirat mengatakan, aparat BNN telah memeriksa Ola. BNN juga mendalami modus yang diduga digunakan Ola untuk mengendalikan perdagangan narkotika dari lembaga pemasyarakatan.

(NWO/IAM/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com