Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati: Pengadilan Akan Buktikan Saya Tak Suap

Kompas.com - 09/11/2012, 00:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan penyuapan kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Hartati Murdaya Poo, bersikukuh membantah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati mengatakan, persidangan akan membuktikan kalau dirinya tidak menyuap, tetapi menjadi korban pemerasan.

Hal itu disampaikan Hartati saat ditanya kesiapannya menghadapi persidangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/11/2012). Hartati segera disidang setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Nanti pengadilan bisa membuktikan, dipanggil saksi-saksi, dan diselidiki bukti-bukti. Pengadilan bisa koordinasi dengan berbagai aparat, saya harap bisa terungkap pernyataan, fakta, realita yang terjadi di lapangan. Harusnya ini adalah suatu unsur pemerasan bukan oleh saya, tetapi oleh anak buah saya," kata Hartati.

Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation itu mengatakan, anak buahnyalah yang diperas oleh Bupati Buol Amran Batalipu. Tanpa sepengetahuan dirinya, Direktur PT HIP Totok Lestiyo memberikan sumbangan uang ke Amran.

"Karena kerja udah lama, maka udah gak takut lagi sama saya, dia berani lancang, berani nekat. Dia didesak, ditekan terus-menerus sama pejabat. Dia dimintai sumbangan, tetapi tanpa tanya saya dulu. Harusnya kan tanya dulu," ujar Hartati.

Kepada wartawan, Hartati meminta didoakan agar kehidupannya sebagai pengusaha dapat kembali normal. Dia berharap, proses persidangan nanti akan menunjukkan kepada publik soal tekanan-tekanan yang dihadapi pengusaha seperti Hartati.

"Adanya tekanan fisik, psikologi, yang membuat swasta, investor, pengusaha menjadi sangat susah, sangat menderita. Setelah memberikan konstribusi yang tidak sedikit untuk masyarakat dan daerah terpencil itu, mengapa dikriminalisasikan seperti ini?" ucapnya.

Dalam kasus dugaan penyuapan ke Amran, Hartati diduga sebagai inisiator pemberian uang Rp 3 miliar ke Amran tersebut. Anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini, sementara Amran terancam 20 tahun penjara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com