Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada "Jatah" untuk Anggota DPR Oheo Sinapoy

Kompas.com - 08/11/2012, 20:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama anggota Komisi VIII DPR Oheo Sinapoy muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi penganggaran proyek di Kemenpora serta Kemendiknas dengan terdakwa Angelina Sondakh yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2012). Oheo disebut mendapat jatah uang 75.000 dollar AS dari Grup Permai.

Hal ini terungkap melalui kesaksian karyawan bagian pemasaran Grup Permai Bayu Widjojongko. Dia membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, dalam persidangan tadi.

"Saya diperintahkan Bu Rosa (Mindo Rosalina Manulang) agar segera mengantarkan kepada Oheo," kata Bayu.

Namun dia tidak menjelaskan untuk keperluan apa uang itu diantarkan kepada politikus Partai Golkar tersebut. Menurut Bayu, semula dia diperintah Rosa untuk mengambil uang Rp 1 miliar ke bagian keuangan Grup Permai. Uang tersebut, kemudian harus dibagi dua, Rp 500 juta untuk Oheo dan Rp 500 juta lainnya untuk Angelina.

Namun, lanjut Bayu, bagian staf keuangan, Oktarina Furi mengatakan kalau uangnya belum siap. "Makanya saya telepon Bu Rosa lagi, ini belum siap. Rosa kemudian telepon Rina dan ke mana lagi saya enggak tahu, tapi akhirnya keluar 150.000 dollar AS," ungkap Bayu.

Uang 150.000 dollar AS itu, lanjutnya, kemudian dibagi dua. Rencana awal, setengah bagian uang itu untuk Oheo dan sisanya untuk Angelina.

Mendengar jawaban Bayu ini, Nasrullah pun bertanya mengenai percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara Bayu dengan Rosa.

"Dalam BBM ini disebut 'bapak itu banggar', maksudnya apa?" tanya Nasrullah.

Bayu pun menjawab, kata-kata 'bapak itu banggar' berkaitan dengan uang yang diberikan kepada Wayan Koster. Menurut Bayu, rencana pemberian uang berubah di tengah jalan. Dia tidak jadi mengantarkan ke Angelina tapi kepada orang lain, yaitu Wayan.

Nasrullah kemudian menegaskan, "Jadi pernahkah dari 150.000 dollar AS itu diantar ke terdakwa (Angelina)?" tanyanya.

Bayu yang saat itu terlihat gugup, menjawab tidak ada.

Dalam persidangan sebelumnya, Mindo Rosalina Manulang menyampaikan kesaksian berbeda. Menurut Rosa, uang yang seharusnya menjadi jatah Oheo itu tidak jadi diberikan karena digunakan untuk membayar Angelina yang dianggapnya lebih mendesak.

Rosa juga mengaku tidak pernah mengecek kembali kepada bawahannya apakah uang sudah sampai pada orang yang dimaksud atau tidak. Jika uang belum sampai, katanya, pasti Angelina atau Muhammad Nazaruddin selaku bos Grup Permai akan bertanya kepadanya.

Dalam persidangan, Rosa tidak menjelaskan siapa anggota DPR bernama Oheo seperti yang dikatakannya dalam BAP itu. Namun, mantan terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games ini mengaku tidak hanya berhubungan dengan Angelina dalam kepengurusan proyek. Ada anggota DPR lain di hampir semua komisi yang bekerjasama dengan Grup Permai.

Sebelumnya, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis menyebut sejumlah nama anggota Komisi VIII DPR yang berhubungan dengan Grup Permai.

Mereka yang disebut Yulianis adalah Abdul Kadir Karding, Zulkarnaen Djabar, dan Said Abdullah. Yulianis juga menyebut anggota Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, dan pimpinan Banggar DPR Olly Dondokambey.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com