Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Harus Selidiki Rekomendasi Grasi Ola

Kompas.com - 08/11/2012, 18:11 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai harus memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan internal terkait pemberian grasi untuk terpidana kasus narkotika, Meirika Franola alias Ola (42). Kasus baru yang melibatkan Ola dinilai sebagai bukti bahwa Istana Negara telah disusupi sindikat kejahatan narkoba.

"Yang berupaya memperjuangkan keringanan hukuman anggota sindikat. Saran saya, Presiden perlu memerintahkan sebuah penyelidikan internal untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam merekomendasikan grasi untuk Ola," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, melalui pesan singkat, Kamis (8/11/2012).

Bambang menilai Presiden kecolongan terkait kasus terbaru Ola. Dia meyakini ada kesepakatan antara orang-orang kepercayaan Presiden dan pengacara Ola. Menurut dia, ke depan, Presiden harus waspada terhadap orang-orang sekitar.

"Ketika menanggapi kecaman publik atas grasi Ola, para pembantu Presiden mengatakan bahwa grasi diberikan karena alasan kemanusiaan. Kini terbukti bahwa alasan pertimbangan kemanusiaan itu hanya dibuat-buat untuk sekadar menjaga reputasi dan kredibilitas Presiden. Dalam kasus ini, SBY lengah," kata anggota Partai Golkar itu.

Anggota Komisi III DPR lain, Ahmad Basarah, mengatakan, perlu ada penelitian atas proses, prosedur, dan pemberian grasi selama ini. Dengan demikian, publik bisa mengerti apa saja yang menjadi pertimbangan bagi Presiden dalam memberikan grasi.

"Grasi itu memang hak prerogatif Presiden. Tetapi sebelum berkas permohonan grasi sampai Presiden, kan melewati staf-stafnya. Tidak menutup kemungkinan stafnya bermain dengan jaringan narkoba," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diberitakan, berdasarkan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN), Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia. Padahal, Ola telah menerima grasi, yakni pengurangan hukuman dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup atas kasus sebelumnya.

Menurut BNN, sabu 775 gram itu dibawa oleh kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat. NA, yang seorang ibu rumah tangga, ditangkap BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu.

Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London, 12 Januari 2000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    "Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasional
    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    Nasional
    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Nasional
    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Nasional
    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Nasional
    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com