Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: PNS Bekas Terpidana Harus Dicopot!

Kompas.com - 08/11/2012, 16:17 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, para pegawai negeri sipil  yang pernah menjadi terpidana harus dicopot dari jabatan struktural. Ketentuan tentang hal itu, katanya, sudah dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/4329/SJ/tanggal 29 Oktober 2012 yang harus ditaati setiap pemerintah daerah. Sebelumnya, data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, tercatat ada 153 PNS yang bekas terpidana.

"Surat edaran itu sudah disosialisasikan ke berbagai daerah. Surat ini untuk mengingatkan pemerintah daerah bahwa ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian," kata Gamawan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Gamawan mengatakan, ia akan langsung mencopot pegawai negeri sipil (PNS) bekas terpidana dari jabatannya jika surat edaran tak digubris pemerintah daerah. Ia akan langsung membatalkan surat keputusan (SK) PNS bekas terpidana yang menjadi pejabat struktural. Hal tersebut untuk membuktikan ketegasan birokrasi di jajaran Kementerian Dalam Negeri.

"Itu berlaku bagi semua daerah yang mengangkat mantan koruptor, PNS yang pernah dipidana," katanya.

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri tengah menginvestigasi 153 PNS bekas terpidana untuk mengetahui apakah mereka saat ini menduduki jabatan struktural.  

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas, 6 November 2012, sebagian dari ratusan pegawai negeri sipil yang divonis bersalah karena kasus korupsi malah masih aktif sebagai PNS, bahkan dipromosikan menduduki jabatan eselon II di provinsi/kabupaten. Sebagian dari PNS yang menjadi terpidana korupsi dan telah menjalani hukuman itu justru mendapat promosi dan menduduki jabatan eselon II di tingkat provinsi atau kabupaten. Setidaknya ada 14 PNS bekas terpidana korupsi yang justru mendapat promosi jabatan strategis di daerah (Kompas, 5/11/2012). Hanya dua orang yang mengundurkan diri dari jabatannya setelah mendapat tekanan dari publik.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menambahkan, PNS yang menjadi terpidana korupsi itu berada pada rentang eselon II hingga eselon IV di provinsi atau kabupaten/kota. Mereka, antara lain, menjabat staf pelaksana, bendahara proyek, dan kepala dinas yang menjadi kuasa pengguna anggaran.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Bekas Koruptor Jadi Pejabat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Nasional
    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nasional
    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    Nasional
    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Nasional
    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Nasional
    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    Nasional
    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com