Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng: Dakwaan KPK Fitnah yang Keji

Kompas.com - 08/11/2012, 16:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, membantah melakukan tindak pidana korupsi terkait posisinya sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Menurut Neneng, dirinya bukanlah seorang direktur, melainkan ibu rumah tangga biasa. Hal ini merupakan salah satu poin eksepsi atau nota keberatan Neneng pribadi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2012). Karena Neneng tidak bisa berhenti menangis, eksepsinya itu dibacakan pengacaranya, Elza Syarief.

"Ini fitnah yang keji. Saya ditahan atas perbuatan yang tidak saya lakukan pada Juli 2008-Juni 2009. Makin jelas dakwaan salah karena periode itu saya jarang ke luar rumah, sibuk urus anak yang masih kecil," kata Elza, membacakan eksepsi Neneng.

Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu juga mengaku bingung didakwa melakukan intervensi terhadap pejabat Kemenakertrans terkait proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

"Saya ibu rumah tangga, seumur hidup belum pernah datang ke Depnakertrans di Kalibata," kata Neneng.

Dia menganggap kalau kasus dugaan korupsi PLTS yang menjeratnya tersebut merupakan imbas dari kasus suap wisma atlet yang melibatkan suami Neneng, Muhammad Nazaruddin. Neneng juga membantah diberitakan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Neneng, dia dan Nazaruddin meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011 bersama anak-anak mereka untuk tujuan berobat ke Singapura. Keesokan harinya, Nazaruddin dicekal dan dinyatakan sebagai tersangka di KPK. Neneng pun mengaku sudah menyarankan Nazar untuk kembali ke Indonesia.

"Tapi ada perintah dari atasan suami saya untuk enggak kembali ke Jakarta, dan diperintahkan kembali ke Jakarta tiga tahun lagi," ucap Elza membacakan pleidoi Neneng.

Oleh karena itu, Neneng meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK dan membebaskannya dari tuntutan hukum.

Sebelumnya, tim jaksa KPK mendakwa Neneng melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, tetapi merugikan keuangan negara terkait proyek PLTS.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Nasional
    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Nasional
    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    Nasional
    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Nasional
    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Nasional
    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    Nasional
    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Nasional
    Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com