Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi, Dahlan Serahkan Nama Tanpa Bukti

Kompas.com - 08/11/2012, 14:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) menerima lima nama anggota DPR dari Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap direksi BUMN. Lima nama ini berbeda dari dua nama yang sebelumnya dilaporkan Dahlan, Senin (5/11/2012). Namun, lagi-lagi, Dahlan menyerahkan nama oknum yang diduga melakukan pemerasan tanpa menyertakan bukti.

"Yang kemarin diserahkan itu surat tipis sekali. Isinya ada lima orang dari beberapa fraksi," ujar Ketua BK M Prakosa, Kamis (8/11/2012), dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Prakosa menjelaskan, di dalam surat itu, Dahlan menambahkan keterangan satu peristiwa dari tiga peristiwa yang sudah disampaikan Dahlan .

"Isinya kronologis dari satu peristiwa yang dilakukan Pak Dahlan Iskan. Berdasarkan informasi yang didapatnya dari direksi BUMN," ujar Prakosa.

Namun, politisi PDI Perjuangan ini enggan menyebutkan inisial dan kronologi yang dijabarkan Dahlan di dalam surat itu. "Informasi ini rahasia, di dalam surat itu ada kata-kata 'classified' sehingga tidak bisa kami ungkap," katanya.

"Sama seperti yang kemarin, Pak Dahlan juga tidak menyertakan bukti. Hanya kronologis salah satu peristiwa. Oleh karena itu, kami akan telusuri ke direksi BUMN yang disebut olehnya," lanjut Prakosa.

Sebelumnya, Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi mengatakan bahwa di dalam surat Dahlan itu terdapat tambahan enam nama anggota DPR beserta kronologi peristiwanya. Dari enam nama tersebut, ada satu orang yang justru mendapat pujian dari Dahlan karena mencegah teman-temannya meminta uang kepada Direksi BUMN.

Terkait adanya oknum anggota DPR yang berupaya mencegah praktik pemerasan itu, Prakosa lagi-lagi bungkam dengan alasan bahwa surat Dahlan adalah rahasia yang tidak bisa diumbar ke publik.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan pada BK, Dahlan melaporkan dua nama berinisial IL dan S, yang diduga adalah Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar dan Sumaryoto dari Fraksi PDI Perjuangan. Idris diduga meminta jatah ke PT PAL dan PT Garam. Sementara Sumaryoto diduga meminta jatah ke PT Merpati Nusantara Airlines. Praktek pemerasan diduga dilakukan terkait penyertaan modal negara (PMN). Selain dua nama itu, Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro juga menyerahkan seorang oknum DPR berinisial IS yang disebut meminta jatah 2000 ton gula.

Baca juga:
Dahlan: Pecat Direksi BUMN Pemberi Upeti DPR
Ini Alasan Dahlan Suruh Utusan ke BK
Idris Laena Bantah Tuduhan Dahlan

Idris Laena Siap Hadapi Dahlan Iskan
PDI-P Sebut Dahlan Kampungan
Politisi Pemeras BUMN Berinisial S dan IL
Ada Anggota DPR yang Minta 2.000 Ton Gula!
Mantan Menteri BUMN: Pemerasan Itu Cerita Lama

Baca juga berita terkait dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com