Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi, Dahlan Serahkan Nama Tanpa Bukti

Kompas.com - 08/11/2012, 14:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) menerima lima nama anggota DPR dari Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap direksi BUMN. Lima nama ini berbeda dari dua nama yang sebelumnya dilaporkan Dahlan, Senin (5/11/2012). Namun, lagi-lagi, Dahlan menyerahkan nama oknum yang diduga melakukan pemerasan tanpa menyertakan bukti.

"Yang kemarin diserahkan itu surat tipis sekali. Isinya ada lima orang dari beberapa fraksi," ujar Ketua BK M Prakosa, Kamis (8/11/2012), dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Prakosa menjelaskan, di dalam surat itu, Dahlan menambahkan keterangan satu peristiwa dari tiga peristiwa yang sudah disampaikan Dahlan .

"Isinya kronologis dari satu peristiwa yang dilakukan Pak Dahlan Iskan. Berdasarkan informasi yang didapatnya dari direksi BUMN," ujar Prakosa.

Namun, politisi PDI Perjuangan ini enggan menyebutkan inisial dan kronologi yang dijabarkan Dahlan di dalam surat itu. "Informasi ini rahasia, di dalam surat itu ada kata-kata 'classified' sehingga tidak bisa kami ungkap," katanya.

"Sama seperti yang kemarin, Pak Dahlan juga tidak menyertakan bukti. Hanya kronologis salah satu peristiwa. Oleh karena itu, kami akan telusuri ke direksi BUMN yang disebut olehnya," lanjut Prakosa.

Sebelumnya, Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi mengatakan bahwa di dalam surat Dahlan itu terdapat tambahan enam nama anggota DPR beserta kronologi peristiwanya. Dari enam nama tersebut, ada satu orang yang justru mendapat pujian dari Dahlan karena mencegah teman-temannya meminta uang kepada Direksi BUMN.

Terkait adanya oknum anggota DPR yang berupaya mencegah praktik pemerasan itu, Prakosa lagi-lagi bungkam dengan alasan bahwa surat Dahlan adalah rahasia yang tidak bisa diumbar ke publik.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan pada BK, Dahlan melaporkan dua nama berinisial IL dan S, yang diduga adalah Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar dan Sumaryoto dari Fraksi PDI Perjuangan. Idris diduga meminta jatah ke PT PAL dan PT Garam. Sementara Sumaryoto diduga meminta jatah ke PT Merpati Nusantara Airlines. Praktek pemerasan diduga dilakukan terkait penyertaan modal negara (PMN). Selain dua nama itu, Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro juga menyerahkan seorang oknum DPR berinisial IS yang disebut meminta jatah 2000 ton gula.

Baca juga:
Dahlan: Pecat Direksi BUMN Pemberi Upeti DPR
Ini Alasan Dahlan Suruh Utusan ke BK
Idris Laena Bantah Tuduhan Dahlan

Idris Laena Siap Hadapi Dahlan Iskan
PDI-P Sebut Dahlan Kampungan
Politisi Pemeras BUMN Berinisial S dan IL
Ada Anggota DPR yang Minta 2.000 Ton Gula!
Mantan Menteri BUMN: Pemerasan Itu Cerita Lama

Baca juga berita terkait dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

    Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

    Nasional
    Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

    Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

    Nasional
    Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

    Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

    Nasional
    Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

    Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

    Nasional
    Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

    Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

    Nasional
    Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

    Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

    Nasional
    Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

    Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

    Nasional
    Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

    Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

    Nasional
    OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

    OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

    Nasional
    Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

    Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

    Nasional
    Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

    Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

    Nasional
    Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

    Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com