Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Sanksi Kepala Daerah

Kompas.com - 08/11/2012, 06:25 WIB

Jakarta, Kompas - Kepala daerah yang mengangkat bekas terpidana korupsi menjadi pejabat publik harus diberi peringatan dan sanksi keras. Promosi jabatan untuk bekas pelaku kejahatan luar biasa itu telah melemahkan reformasi untuk pemerintahan yang bersih dan gerakan memerangi korupsi.

Desakan itu dikatakan Kepala Bidang Penelitian Hukum Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Jaleswari Pramodhawardani dan pengajar psikologi sosial Universitas Indonesia, Bagus Takwin, secara terpisah, Rabu (7/11) di Jakarta.

Meski terus diprotes, saat ini masih banyak bekas terpidana korupsi yang tetap menjadi pejabat di pemerintah daerah. Mereka antara lain tersebar di Kabupaten Karimun, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga Daria, Kabupaten Majene, Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Buru.

Menteri Dalam Negeri memang akhirnya mengeluarkan surat edaran tertanggal 29 Oktober 2012 yang berisi melarang mantan terpidana dipromosikan sebagai pejabat struktural di pemerintahan.

Jaleswari menilai, pengangkatan bekas terpidana korupsi menjadi pejabat publik itu menunjukkan, pemberantasan korupsi masih lemah. Pemerintah daerah belum menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas. Padahal, memerangi korupsi membutuhkan kemauan, kedisiplinan, dan tindakan tegas yang tidak bisa ditawar.

”Pejabat negara yang pernah korupsi harus dipecat dari jabatannya. Kalau perlu, berikan sanksi juga kepada kepala daerah atau elite pemerintah daerah yang mempromosikan penjahat korupsi untuk menempati kursi pemerintahan,” katanya.

Melemahkan

Bagus mengatakan, kepala daerah yang mempromosikan bekas terpidana korupsi menjadi pejabat jelas telah melemahkan kerja keras bangsa Indonesia dalam memerangi korupsi. Promosi itu akan menumbuhkan sikap permisif terhadap korupsi sehingga tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Perilaku koruptif bekas terpidana korupsi bisa terulang saat menjabat, bahkan menular dalam birokrasi.

”Hukuman terhadap koruptor itu cenderung ringan, bahkan bisa lebih singkat karena memperoleh keringanan. Setelah keluar, mereka bisa menikmati hasil korupsinya, bahkan kemudian dipromosikan menjadi pejabat. Semua itu membentuk kesan bahwa korupsi bukan lagi kejahatan yang merugikan,” katanya.

Kepala daerah yang mengangkat pejabat dari bekas terpidana korupsi juga patut dicurigai. Jangan-jangan kebijakan itu dilandasi kepentingan tersembunyi kepala daerah. Kepala daerah semacam itu punya agenda sendiri di luar aspirasi masyarakat yang memilihnya. (IAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com