JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus secepatnya mencabut grasi yang telah diberikannya kepada terpidana mati kasus narkoba, Meirika Franola atau Ola (42).
Pasalnya, Ola diduga masih terlibat dalam perdagangan narkoba di lembaga pemasyarakatan. "Lebih cepat lagi akan semakin baik," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa, Rabu (7/11/2012), kepada Kompas saat ditanya apakah dalam satu-dua hari ini Presiden harus mencabut grasi untuk Ola.
Ola yang telah mendapat grasi dari Presiden merupakan gembong narkoba. Bersama dua saudaranya, Deni Setia Maharwa dan Rani, Ola ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena masing-masing membawa 3,5 kilogram heroin kelas utama.
Selama ditahan, hingga akhirnya mendapatkan grasi, Ola diduga masih mengendalikan perdagangan narkoba. Terakhir, dari dalam tahanan, Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu sebanyak 775 gram dari India.
Saan menuturkan, pencabutan grasi untuk Ola setidaknya bisa dijadikan pelajaran bagi para penerima grasi untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.