Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Grasi, Tamparan Telak

Kompas.com - 07/11/2012, 05:23 WIB

Jakarta, Kompas - Pemberian grasi kepada terpidana mati kasus narkotika, Meirika Franola alias Ola, yang diduga terlibat perdagangan narko- tika di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan tamparan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bandar narkotika telah membodohi pemerintah.

Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Antinarkotika Henry Yosodiningrat menilai, bandar jaringan narkotika telah membodohi pemerintah. Pemerintah seharusnya tidak mudah memberikan grasi. Pemerintah seharusnya melaksanakan eksekusi hukuman mati yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana narkotika.

”Mereka (bandar narkotika) akan sangat sinis mengatakan betapa bodoh pemerintah karena grasi bisa keluar,” kata Henry. Ia menilai pemberian grasi kepada terpidana mati Meirika Franola alias Ola sangat tidak tepat.

Narapidana kasus narkotika penerima grasi Meirika Franola (42) diduga menjadi otak penyelundupan sabu 775 gram dari India. Sabu itu dibawa kurir NA (40). ”Ola itu diduga juga mengendalikan perdagangan narkotika sejak sebelum mendapat grasi sampai setelah mendapat grasi,” tutur Henry.

”Pemberian grasi itu menjadi pukulan telak bagi pemerintah,” kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. ”Mengapa rekomendasi pemberian grasi itu bisa sampai lolos kepada presiden, apakah rekomendasi tidak dikoordinasikan lagi dengan pihak BNN (Badan Narkotika Nasional),” katanya.

Anggota Komisi III lainnya, Trimedya, mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus bertanggung jawab secara moral. Alasan pemberian grasi yang disampaikan pemerintah selama ini sudah obyektif atau sudah melihat rekam jejak terpidana mati sampai di LP patut dipersoalkan.

Asep Iwan Iriawan, mantan hakim di PN Tangerang, menjelaskan, tiga bersaudara Meirika Pranola, Deni Setia Maharwa, dan Rani memang gembong narkotika. Hal itu diketahui dalam persidangan. Ketiganya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan masing-masing membawa 3,5 kilogram heroin kelas utama. Berdasarkan catatan Imigrasi, Ola sudah berkali-kali ke luar negeri. ”Kalau berkali-kali, bukan kurir namanya. Karena itu, ketiganya divonis hukuman mati,” tutur Asep yang dulu ketua majelis hakim yang menangani kasus Ola, Deni, dan Rani.

Menurut Kepala Humas BNN Sumirat, pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden. ”Kita hormati,” katanya. Namun, BNN tidak akan surut memberantas kejahatan narkotika.

Terkait kasus Ola itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mempertimbangkan pencabutan grasi yang diberikan kepadanya. ”Setelah Presiden menandatangani keputusan pemberian grasi, ternyata yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sama dengan terlibat peredaran narkoba. Dengan ini, ia tidak layak lagi diberi grasi. Presiden menyampaikan, ini tidak boleh (dibiarkan) terjadi dan grasinya bisa dipertimbangkan untuk dicabut,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.

Sebelumnya, grasi itu dikritik publik pada pertengahan Oktober lalu. Baik Djoko maupun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan, pemberian grasi itu mempertimbangkan aspek kemanusiaan (Kompas, 17/10).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com