Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BPK: Menpora Tahu Hambalang

Kompas.com - 03/11/2012, 02:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo menyatakan, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mengikuti rapat kerja dengan DPR sebanyak 8-10 kali terkait proyek Hambalang. Hal itu terbukti dalam risalah rapat kerja di DPR.

”Menpora itu mengikuti. Kami kan mengumpulkan semua bahan-bahan. Mengapa BPK terlambat, karena data dan bahan-bahan risalah rapat dengar pendapat antara komisi dan menpora sampai sekarang belum lengkap diberikan oleh DPR,” kata Hadi, Jumat (2/11).

Menurut Hadi, surat permintaan pertama dari BPK ke DPR dikirim per 20 Maret 2012 setelah surat perintah audit ditandatangani per 20 Februari 2012. Belum lengkap juga, BPK mengirimkan surat permintaan ke DPR untuk kedua kali, yakni per 25 Juli 2012. ”Sampai sekarang belum lengkap. Makanya masih ada sisa laporan,” katanya.

Hadi memaparkan sejumlah ketentuan yang dilanggar Andi. Hal itu di antaranya Pasal 26b Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 yang intinya mewajibkan semua pimpinan lembaga negara mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk kontrak di atas Rp 50 miliar yang harus ditandatangani menteri atau pimpinan lembaga. Jika pimpinan tak tahu hak dan kewajibannya, hal itu berarti kelalaian.

Ketentuan lain yang dilanggar adalah persyaratan proyek tahun jamak seperti diatur Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Semestinya harus ada pendapat teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang harus ditandatangani menteri PU. Faktanya, yang menandatangani Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU.

Dalam keterangan pers, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan kaget atas hasil audit investigasi BPK tentang kasus dugaan korupsi Hambalang. Alasannya, antara fakta dan kesimpulan tidak selaras.

Namun, menurut Agus, fungsi dan tugas pengelolaan keuangan negara jelas. UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, khususnya Pasal 6, 8, dan 9, menjelaskan tugas menkeu sebagai pengelola fiskal dan tugas kementerian dan lembaga yang memperoleh delegasi wewenang dari presiden untuk menjalankan fungsi pengelola anggaran. ”Kementerian itu penanggung jawabnya adalah pimpinan. Kewenangan boleh didelegasikan, tanggung jawab tidak boleh didelegasikan,” kata Agus.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, dokumen-dokumen anggaran ditandatangani sekjen atas nama menteri atau pimpinan lembaga. Hal ini lazim dalam proses administrasi pemerintahan. ”Kami tidak mungkin, ada surat masuk ke dirjen anggaran yang mengatasnamakan menterinya, terus ditanya. Misalnya, kami tolak karena kita tidak tahu sah atau tidak. Tidak mungkin,” katanya. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com