JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengadaan proyek simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM), Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, diperiksa KPK selama kurang lebih 8 jam, Jumat (2/11/2012). Teddy dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Seusai diperiksa, Teddy yang didampingi pengacaranya, Dwi Ria Lativa itu mengaku ditanya penyidik KPK terkait tugas dan fungsinya dalam proyek simulator SIM 2011. "Nanti dijelasin sama Bu Ria saja," kata Teddy di Gedung KPK, Jakarta, saat ditanya apakah dia merasa dikorbankan dalam kasus ini.
Pengacaranya, Ria enggan menjawab pertanyaan tersebut."Jawaban semua ada di KPK. Masalah merasa dikorbankan atau tidak, itu kan persepsi dari pertanyaan Anda sendiri, jangan dihubungkanlah," kata Ria.
Meskipun demikian, Ria menjanjikan kliennya akan buka-bukaan dalam membongkar kasus simulator SIM ini. Teddy juga mengaku tidak mendapat tekanan terkait posisinya selama ini. "Aman-aman saja," ucap Teddy.
Ria juga berharap, kliennya tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebelum ini, Teddy menjadi tersangka kasus simulator SIM di Kepolisian. Dia bersama Bendahara Korlantas Komisaris Legimo dianggap ikut terlibat oleh Kepolisian. Status keduanya menjadi tidak jelas setelah Kepolisian berhenti menyidik kasus itu.
Sejauh ini KPK belum menetapkan Teddy dan Legimo sebagai tersangka. KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Djoko, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan dua pihak rekanan yaitu Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Hari ini, KPK juga memeriksa Didik sebagai saksi untuk Djoko. Didik yang diperiksa sekitar tujuh jam itu enggan mengungkapkan peran Djoko dalam kasus tersebut.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri