JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang kader PDI-Perjuangan berinisial ETS disebut-sebut sebagai oknum peminta jatah kepada direksi Jamsostek. Namun, ETS ternyata sudah tidak lagi menjadi anggota Komisi IX DPR bidang ketenagakerjaan. Menurut Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Ribka Tjiptaning, ETS sudah tidak lagi menjadi anggota dewan karena terlibat kasus penggelembungan suara di daerah pemilihannya, Lampung II.
"Dia sudah di PAW (pergantian antar waktu) karena kasus penggelembungan suara di dapil dia sendiri, saya sudah lama nggak tahu kabarnya," ujar Ribka, Jumat (2/11/2012), saat dijumpai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ETS dicopot oleh fraksi pada tanggal 2 September 2009. Ribka mengatakan, posisi ETS di Komisi IX kemudian digantikan oleh Itet Tridjajati Sumarjanto yang sebelumnya menggugat penggelembungan suara yang dilakukan ETS.
Namun, saat ditanyakan adanya dugaan ETS melakukan pemerasan ke direksi Jamsostek di tahun 2010, Ribka mengaku tidak mengetahuinya. "Saya justru kaget dengan adanya berita dia disebut minta upeti ke BUMN itu," katanya lagi.
Nama ETS dikaitkan dengan oknum pemeras BUMN setelah mantan Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga, menyatakan pernah diperas anggota Dewan Perwakilan Rakyat berinisial MN dari Fraksi Demokrat dan ETS dari Fraksi PDI Perjuangan pada 2010.
Pemerasan tersebut terkait dengan kegiatan investasi perusahaan pelat merah itu di Bank Persyarikatan Indonesia (kini Bank Syariah Bukopin). Para anggota dewan menuduh bahwa investasi itu menimbulkan kerugian. Hotbonar sudah menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah demikian.
Namun, kedua anggota dewan itu justru mengancam akan membentuk panitia khusus untuk menyelidiki investasi Jamsostek itu. MN dan ETS bahkan meminta untuk bertemu seusai rapat dengar pendapat. Di sana, Hotbonar menyanggupi membayar Rp 100 juta dari kocek pribadi, tetapi ETS menolaknya karena dinilai jumlahnya terlalu kecil. ETS meminta setidaknya Rp 2 miliar.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR