Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Buruh, Kawal Pertemuan Jokowi-Muhaimin

Kompas.com - 02/11/2012, 14:21 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Kedatangan ratusan buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balaikota DKI Jakarta terkait dengan pertemuan yang sedang berlangsung antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Jokowi dan Muhaimin sedang membahas upah buruh DKI Jakarta.

"Pada demo sebelumnya (Rabu, 24/10/2012), buruh telah membuat kesepakatan bersama bapak wakil gubernur, kami harap poin-poin kesepakatan ini diperjuangkan Bapak Jokowi dalam rapat hari ini," kata Ahmad, seorang orator dalam aksi ini.

Pada Rabu (24/10/2012), pertemuan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama perwakilan para buruh menghasilkan 13 poin kesepakatan. Berikut ini 13 kesepakatan tersebut.

1. Mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) tidak boleh ditetapkan berdasarkan rata-rata hasil survei tahun 2012, tetapi hasil survei bulan Oktober 2012 ditambah proyeksi bulan November 2012 dan Desember 2012 hingga Desember 2013 yang kemudian dirata-ratakan.

2. Tidak ada putusan KHL pada hari ini (24 Oktober 2012).

3. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 ditetapkan dengan mempertimbangkan besaran inflasi di tahun berikutnya dan penetapan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta.

4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengusut dugaan adanya mafia politik upah murah.

5. Pemerintah DKI Jakarta akan mengkaji komponen KHL yang terdiri dari 100 item (untuk lajang) dan 122 item (untuk pekerja yang telah berkeluarga).

6. Penetapan UMP dan UMSP ditetapkan dalam satu paket ketetapan serta dalam waktu yang bersamaan.

7. UMSP sektor ritel, perkayuan, dan printing, serta delapan perusahaan di sektor logam, elektronik, dan mesin dimasukkan dalam tambahan sektor unggulan.

8. Pada 2 November 2012 akan diadakan pertemuan pada pukul 08.00 WIB untuk penetapan KHL 2013 dengan mengundang unsur pengusaha dan perwakilan serikat pekerja yang hadir pada hari ini.

9. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan turun ke lapangan untuk memeriksa pelanggaran praktik outsourcing dan mencabut izin perusahaan outsourcing yang melanggar.

10. Semua proses interview karyawan di perusahaan (terutama di ruang tertutup) wajib dilengkapi CCTV.

11. Pengawas ketenagakerjaan harus aktif turun ke lapangan, dan ketika turun ke lapangan harus menemui dan mendapatkan tanda tangan serta bukti dokumentasi dari serikat pekerja.

12. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta buruh untuk membantu memberantas pungutan liar terhadap penguasa di DKI Jakarta.

13. Keterwakilan unsur pekerja di dewan pengupahan merujuk pada Keputusan Menteri Nomor 201 Tahun 2001.

Diberitakan sebelumnya, bersama dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur Banten Ratu Atut, Gubernur DKI Jakarta Jokowi hari ini bertemu dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Kedatangan tiga gubernur ini untuk membahas upah minimum provinsi.

Berita terkait dapat diikuti di topik :

100 HARI JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com