Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum Buruh DKI Diproyeksi Rp 2 Jutaan

Kompas.com - 02/11/2012, 13:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Dewan Pengupahan DKI Jakarta Dwi Untoro menyampaikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 akan meningkat. Dalam perhitungannya, peningkatan upah mencapai sekitar 10 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menjelaskan, pada tahun 2012, UMP DKI Jakarta ditentukan berdasarkan 92 persen angka kebutuhan hidup layak (KHL).

Tahun 2013 mendatang, UMP DKI akan menembus 102 persen angka KHL yang jumlahnya telah ditetapkan, yakni Rp 1.978.789 per bulan.

"Kalau KHL-nya Rp 1,9 juta, saya pikir UMP-nya akan lebih dari Rp 2 juta per bulan karena rencananya UMP itu diputuskan 102 persen dari angka KHL," kata Dwi, saat ditemui di Gedung Balaikota Jakarta, Jumat (2/11/2012).

Ia menyampaikan, jumlah sebesar itu telah mengalami peningkatan sekitar 10 persen setiap tahunnya. Pada 2009, UMP DKI hanya berkisar di angka 92 dari angka KHL, bahkan jauh lebih rendah pada tahun 2008.

"Setiap tahun, kira-kira persentasenya naik 10 persen dari KHL yang ditetapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, nominal UMP harus lebih besar dibandingkan KHL. Meski demikian, keputusan resmi mengenai angka UMP ini masih menunggu hasil pertemuan antara Gubernur DKI Joko Widodo bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang berlangsung sejak pagi tadi.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Upah Buruh DKI

Baca juga:
Kebutuhan Hidup Layak DKI Ditetapkan Rp 1,9 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com