”Di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, nilai proyeknya Rp 49 miliar, keuntungannya 40 persen,” kata Clara. Jawaban Clara itu mengejutkan hakim.
Sidang itu juga menghadirkan Dewi Untari, bawahan Yulianis di Executive Money Changer. Dewi mengaku diperintah Yulianis dan Mindo Rosalina membawakan ”kado” berisi uang untuk anggota DPR, I Wayan Koster.
Sidang hari itu juga menghadirkan mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan pengusaha Paul Nelwan. Majelis hakim dibuat berang karena berbelitnya keterangan kedua saksi. Wafid dan Paul diharapkan hakim menjadi kunci mengungkap kaitan terdakwa Angie dengan proyek-proyek di Kemenpora. (AMR)
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.