Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kongkalikong di Balik Penetapan Pemenang Lelang Hambalang

Kompas.com - 01/11/2012, 12:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dalam proses pelelangan tahap perencanaan, manajemen, dan pengerjaan konstruksi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kemenpora bersama-sama dengan staf perusahaan calon rekanan mengatur pelelangan dengan berbagai cara.

1. Lelang Perencanaan Konstruksi

Pengumuman lelang dilakukan pada tanggal 26 Juni 2010 di koran Media Indonesia. Setelah pengumuman itu, sebanyak 12 perusahaan mengambil dan mengembalikan dokumen prakualifikasi. Akan tetapi, hanya tujuh peserta yang lulus prakualifikasi. Dari tujuh perusahaan itu, hanya empat perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT MK, PT YK, PT VK, dan PT BK. Akhirnya, Panitia Pembuat Komitmen, Dedy Kusdinar, menetapkan PT YK sebagai pemenang lelang. Padahal, setelah ditelusuri, auditor BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara pengalaman pekerjaan yang diajukan dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Hal ini pun tidak sesuai dengan faktor kesesuaian pengalaman pekerjaan tenaga ahli yang ditetapkan panitia lelang. Penghitungan jumlah tahun pengalaman tenaga ahli pun dianggap tidak akurat dan tumpang tindih.

2. Lelang Konstruksi
a) Menggunakan standar penilaian yang berbeda dalam mengevaluasi dokumen prakualifikasi antara dokumen penawaran KSO Adhi Karya-Wijaya Karya (KSO AW) dengan dokumen penawaran dari rekanan yang lain. Standar penilaian untuk mengevaluasi penawaran dari KSO AW menggunakan nilai pekerjaan sebesar Rp 1,2 triliun, sedangkan standar penilaian untuk mengevaluasi penawaran dari rekanan lain menggunakan nilai pekerjaan sebesar Rp 262 miliar. Evaluasi tim BPK terhadap kertas kerja Panitia Pengadaan yang menyangkut penilaian dokumen prakualifikasi peserta lelang menunjukkan seluruh peserta prakualifikasi seharusnya tidak dapat dinyatakan lulus prakualifikasi sehingga pelelangan seharusnya diulang. Namun, lelang proyek ini akhirnya dimenangkan oleh KSO-AW.

b) Mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap. Di dalam pengumuman lelang yang dimuat Koran Tempo tanggal 18 Agustus 2010, panitia menyatakan nilai pagu anggaran untuk pekerjaan yang hendak dilelang sebesar Rp 262.784.797.000. Disebutkan pula bahwa anggaran sedang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak dari Kementerian Keuangan. Padahal, pada saat yang bersamaan, Kemenpora sedang mengajukan kontrak tahun jamak dengan nilai pekerjaan yang berbeda dari pengumuman lelang, yakni sebesar Rp 1.129.296.256.000.

Setelah mendapatkan konsep dari WiM selaku Panitia Pengadaan, Dedy Kusdinar selaku PPK secara sepihak lalu menandatangani surat pemberitahuan ke calon penyedia jasa pemborongan. Isinya, soal nilai pekerjaan yang saat ini sedang diajukan untuk kontrak tahun jamak senilai Rp 1,2 triliun. Namun, surat itu itu hanya disampaikan kepada sebagian peserta lelang yang telah mengambil dokumen lelang. Adapun PT DGI dan KSO II tidak menerima pemberitahuan tersebut sehingga memasukkan penawaran dengan asumsi nilai pekerjaan sebesar Rp 262 miliar.

c) Menggunakan nilai paket pekerjaan yang tidak disepakati untuk mengevaluasi Kemampuan Dasar (KD) peserta lelang. Untuk memenangkan KSO AW, panitia lelang menaikkan nilai KSO AW dengan menaikkan nilai KD. Penilaian KD dihitung dengan menggandakan nilai pengalaman tertinggi yang pernah dilakukan peserta lelang. Untuk kerja sama operasi, perusahaan yang diambil penilaiannya ada yang menjadi lead-firm. Peserta kemudian dianggap lulus jika memiliki KD lebih besar atau sama dengan nilai pekerjaan/kontrak yang akan dilelang. Di dalam upaya menaikkan nilai KD KSO AW, panitia menggabungkan dua proyek terbesar yang pernah dikerjakan oleh PT Adhi Karya (lead firm), yaitu proyek pembangunan Stadion Surabaya Barat (Rp 440 miliar) dan pembangunan Jembatan Suramadu (Rp 443 miliar). Kedua proyek itu kemudian digabung dan dikalikan 2 sehingga nilai KD KSO AW menjadi Rp 1,7 triliun atau melebihi ambang batas Rp 1,2 triliun. Seharusnya, panitia hanya menghitung satu proyek saja yang sesuai dengan bidang pekerjaan sejenis.

3. Lelang Manajemen Konstruksi

a) Menyusun dokumen penawaran perusahaan pendamping dan memasukkannya untuk mengikuti pelelangan.
b) Menggunakan nama-nama tenaga ahli dengan bukti dokumen SKA yang tidak benar.

Di Balik Kemenangan KSO AW

Sebelum ditetapkan sebagai pemenang lelang, ternyata PT Adhi Karya (AK) sebagai salah satu anggota KSO AW melakukan sejumlah pertemuan dengan panitia pengadaan untuk menentukan pemenang lelang. Hal ini terungkap berdasarkan kesaksian panitia pengadaan, yakni WiM, BS, dan J. Mereka mengungkap bahwa sebelum ditetapkan pemenang lelang, proses evaluasi prakualifikasi maupun evaluasi teknis dilakukan oleh PT Adhi Karya. Proses evaluasi prakualifikasi dilakukan dan dikoordinasi oleh TS sesuai disposisi KP selaku Wakadiv I PT Adhi Karya melalui AT selaku Manajer Marketing DK-I PT Adhi Karya. Evaluasi dilakukan di Apartemen Somerset Permata Hijau Jakarta.

Panitia lalu dihubungi oleh TS agar membawa dokumen prakualifikasi peserta lelang ke apartemen. Dokumen-dokumen peserta lelang lalu dievaluasi PT Adhi Karya. Panitia lelang kemudian hanya menerima hasil evaluasi dari perusahaan konstruksi tersebut. Hasil evaluasi mencantumkan KSO AW sebagai peringkat pertama prakualifikasi dan panitia hanya membuat Pengumuman Penetapan Hasil Evaluasi Prakualifikasi Panitia Lelang tanggal 3 September 2010. Pernyataan panitia pengadaan ini kemudian dikuatkan oleh para staf Konsultan Manajemen Konstruksi dari PT CCM, yaitu MG, AG, dan YS. Mereka mengakui bahwa proses evaluasi teknis konstruksi justru dilakukan PT Adhi Karya di Hotel Aston Jakarta. Evaluasi itu juga menetapkan KSO AW sebagai pemenang lelang.

Temuan BPK ini sedikit banyak menggambarkan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu. Nazaruddin mengatakan kalau PT Adhi Karya membagi-bagikan uang pelicin ke sejumlah pihak terkait Hambalang. PT Adhi Karya menjadi salah satu penggarap proyek Hambalang. Proyek senilai Rp 1,2 triliun itu dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Dalam pengerjaannya, PT Adhi Karya menyubkontrakkan sebagian pekerjaan ke PT Dutasari Citralaras. Di perusahaan Dutasari Citralaras, istri Anas Urbaningrum, yakni Athiyyah Laila, sempat menjadi komisaris dari tahun 2008-2009. Nazaruddin menuding Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang, kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Sesmenpora Wafid Muharam, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta ke DPR. Karena hanya sebagai perusahaan penampung dana, Dutasari Citralaras kemudian mencari supplier-supplier lain yang dinegosiasikan dengan Adhi Karya dan Wijaya Karya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?

Baca juga:
Ada Aliran Dana Tak Wajar ke Perusahaan Istri Anas
Dugaan Menpora dan Menkeu Terlibat, KPK Tunggu Audit BPK
KPK Jadikan Hasil Audit BPK sebagai Pelengkap

Inilah Hasil Audit BPK soal Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

    Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

    Nasional
    Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

    Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

    Nasional
    Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

    Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

    Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

    Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

    Nasional
    Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

    Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

    GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

    Nasional
    Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

    Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

    Nasional
    Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

    Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

    Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

    Nasional
    PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

    PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

    Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

    Nasional
    Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

    Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

    Nasional
    Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

    Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

    Nasional
    Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

    Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com