Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sesmenpora Akan Jelaskan soal Wisma Atlet

Kompas.com - 01/11/2012, 10:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, akan menjelaskan soal proyek wisma atlet SEA Games saat bersaksi dalam persidangan kasus Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2012). Angelina merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora dan proyek sarana prasarana universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. Wafid yang juga terpidana kasus suap wisma atlet itu tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.15 WIB, dengan didampingi tim pengacaranya.

"Iya (soal wisma atlet)," kata Wafid saat menjawab pertanyaan wartawan, apakah ia akan bersaksi terkait proyek wisma atlet.

Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2.350.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9.000). Uang tersebut diberikan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait penggiringan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas 2011.

Wafid yang saat itu menjabat Sesmenpora dianggap tahu seputar proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Wafid pernah mengikuti pertemuan di kantor Menpora pada awal 2010. Hadir dalam pertemuan itu Menpora Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, dan Mahyuddin. Pertemuan tersebut diduga membahas anggaran proyek wisma atlet sekaligus menyinggung sertifikat lahan proyek Hambalang.

Adapun kasus yang menjerat Angelina ini merupakan perkembangan kasus suap wisma atlet. Dalam kasus suap wisma atlet, Wafid dan Nazaruddin sama-sama dianggap terbukti menerima suap dari PT Duta Graha Indah selaku pelaksana proyek. Wafid divonis tiga tahun penjara, sementara Nazaruddin dihukum empat tahun 10 bulan penjara. Selain Wafid, tim jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi lainnya, yaitu pengusaha Paul Nelwan dan empat pegawai Grup Permai, yakni Dewi Untari, Bayu Widjojongko, Gerhana Sianipar, dan Clara Mauren. Para pegawai Grup Permai itu dianggap tahu soal aliran uang ke Angie dari perusahaan milik Muhammad Nazaruddin tersebut. Dewi Untari, Gerhana, Clara, dan Bayu merupakan staf pemasaran Grup Permai yang mengurusi proyek-proyek. Kemudian, Paul Nelwan merupakan pengusaha yang dekat dengan Wafid. Paul disebut ikut mengurusi proyek wisma atlet dan Hambalang di Kemenpora.

Baca juga:
Mantan Sesmenpora Jadi Saksi Angie

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com