Jakarta, Kompas
Demikian beberapa hasil audit investigasi tahap I atas proyek Hambalang yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPR, Rabu (31/10). Ketua BPK Hadi Poernomo mengungkapkan 11 indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang.
Penyimpangan, antara lain, terjadi dalam proses permohonan kontrak tahun jamak (2010- 2011) yang diajukan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam (saat itu). Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak diajukan tanpa ada pendelegasian dari Menpora. Tindakan itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu diduga terjadi lantaran Menpora membiarkan Sekretaris Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora. Hal itu berarti Menpora tidak mengendalikan dan mengawasi, seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan.
Pembiaran juga dilakukan dalam proses pelelangan. Sekretaris Kemenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi Rp 2,5 triliun tanpa pendelegasian dari Menpora. Padahal, menurut Keputusan Presiden No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, penetapan lelang konstruksi lebih dari Rp 50 miliar menjadi kewenangan menteri. ”Penyimpangan itu terjadi akibat ada pembiaran,” ujar Hadi.
Dugaan pelanggaran juga dilakukan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo karena menyetujui kontrak tahun jamak. Pejabat lain yang disebut dalam audit BPK adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto (saat itu). Ia menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tanah seluas 312.448 meter persegi dengan dasar surat pelepasan hak yang diduga palsu.
Hasil audit investigasi BPK itu akan ditelaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR. ”Walaupun reses, kami tetap melakukan telaah hasil audit BPK,” kata Ketua BAKN Sumarjati Arjoso.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengapresiasi hasil audit investigasi tahap I itu. Namun, Wakil KPK Busyro Muqoddas mengatakan, ”KPK tidak bergantung pada hasil audit BPK. Kalau ada hasil yang menyebut nama, itu membantu.”
Menkeu menyatakan pihaknya bisa memahami laporan itu, tetapi dalam keterkaitan Kementerian Keuangan sebagai bendahara umum negara yang mengurusi pencairan uang 24.000 satuan kerja, bukan terlibat dalam korupsi kasus itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.