Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Hasil Audit BPK soal Hambalang

Kompas.com - 31/10/2012, 15:53 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit investigasi tahap I proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hasil audit telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp 243,66 miliar.

Temuan penyimpangan BPK itu yakni:

1. Terkait surat keputusan hak pakai

A. Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. Padahal, persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.

B. Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak. Hal itu diduga melanggar Kep.Ka.BPN 1 tahun 2005 Jo Kep.Ka.BPN 1 tahun 2010.

2. Terkait lokasi dan site plan

Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.

3. Terkait Izin Mendirikan Bangunan

Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB meskipun Kemenpora belum melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

4. Tentang teknis

Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum memberikan pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PMK 56/PMK.02/2010 tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri PU sehingga diduga melanggar Peraturan Menteri PU Nomor 45/2007.

5. Terkait revisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL)

A. Sesmenpora mengajukan permohonan revisi RKA-KL tahun 2010 pada 16 November 2010 sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK. 02/2010 Jo PMK 180 /PMK. 02/2010.

B. Sesmenpora mengajukan permohonan revisi RKA-KL tahun 2010 dengan menyajikan volume keluaran yang seolah-olah naik dari semula 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi. Padahal, sebenarnya turun dari 108.533 meter persegi menjadi 100.398 meter persegi sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK. 02/2010 Jo PMK 180 /PMK. 02/2010.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com