JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit investigasi tahap I proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hasil audit diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Dalam pemaparan hasil audit yang disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Purnomo, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.
Menurut BPK, Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK.02/2012.
"Menpora tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan seperti diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2008," kata Hadi.
Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.
Tidak ada lagi indikasi pelanggaran yang dilakukan Andi dalam audit yang dimulai sejak 27 Februari 2012. Hadi tak dapat memastikan kapan audit investigasi tahap II akan rampung. Dia hanya menyebut akan bekerja secepatnya.
Seperti diberitakan, audit Hambalang sempat menjadi polemik setelah anggota BPK Taufiequrachman Ruki menyebut ada pihak yang mengintervensi kerja BPK. Dalam laporan yang diterima Taufiequrachman, nama Andi dan sejumlah perusahaan kontraktor tidak dinyatakan terlibat.
Padahal, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan BPK, kata Taufiequrachman Ruki, terdapat sejumlah bukti keterlibatan Andi dan sejumlah perusahaan kontraktor tersebut dalam proyek Hambalang. Perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek Hambalang, antara lain, PT Dutasari Citralaras dan PT Adhi Karya. Di PT Dutasari Citralaras, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah menjadi komisaris.
Pernyataan Taufiequrachman langsung dibantah. Pihak BPK menyebut tidak ada intervensi dari siapa pun dan audit memang belum rampung.
Baca juga:
Tujuh Indikasi Penyimpangan Proyek Hambalang
Ini Peranan Pihak yang Diduga Terlibat Proyek Hambalang
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.