Jakarta, Kompas -
Didik adalah mantan Wakil Kepala Korlantas. Adapun Budi adalah rekanan pengadaan simulator yang juga Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) atau perusahaan yang memenangi tender pengadaan alat simulasi berkendara di Korlantas.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (30/10) di Jakarta, mengatakan, besar kemungkinan Didik dan Budi belum akan ditahan seusai di-
Menurut Bambang, penahanan tersangka kasus ini sangat bergantung pada kelengkapan alat bukti yang dimiliki KPK. Alat bukti utama dalam kasus ini adalah penghitungan kerugian negara akibat pengadaan alat simulasi berkendara yang diduga dikorupsi.
Bambang mengakui, penghitungan kerugian negara yang diinginkan KPK dari BPK sangat detail. Misalnya, KPK menginginkan adanya penghitungan spesifikasi teknis dari alat simulasi yang sudah dikirim PT CMMA dan rekanannya dalam pengadaan ini, PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI).
Setiap alat simulasi yang dibuat, menurut Bambang, akan diperiksa apakah harganya sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. Untuk itu, BPK menggandeng salah satu perguruan tinggi teknik terbaik untuk ikut menghitungnya.
”Kami juga harus menghitung apakah semua alat simulasi yang dikirim ke berbagai daerah tersebut berfungsi dengan benar. Kami akan melacak mana yang berfungsi dan mana yang tidak dari data pengiriman, baik oleh PT CMMA maupun PT ITI,” katanya.
Kemarin, KPK menerima pelimpahan berkas penyidikan dan barang bukti kasus ini dari Bareskrim Mabes Polri. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, penyidik dan penuntut akan memverifikasi seluruh berkas-berkas tersebut untuk menentukan apakah bisa digunakan dalam penyidikan dan penuntutan KPK atau tidak.