JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) selain Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo dalam pekan ini. Mereka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
"Dalam minggu ini kita akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka, baik saksi mau pun tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh siapa di antara ketiga tersangka itu yang lebih dulu akan diperiksa KPK dan kapan persisnya mereka diperiksa. Mengenai jadwal pemeriksaan Djoko berikutnya, Bambang mengaku belum mendapat informasi dari penyidik. Meski demikian, dia memastikan kalau kasus simulator SIM ini menjadi prioritas yang akan diselesaikan pemeriksaannya tahun ini.
Sejauh ini, KPK baru sekali memeriksa Djoko. Pada 5 Oktober lalu, Djoko diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih delapan jam. Saat itu, KPK tidak langsung menahan Djoko. Terkait penahanan Djoko, Bambang mengatakan bahwa masih ada beberapa proses yang harus ditangani sambil menunggu proses lain yang berkaitan dengan pemeriksan. Dia pun memastikan KPK akan profesional dalam memeriksa perkara simulator SIM.
Dalam kasus simulator SIM ini, KPK baru menetapkan empat tersangka, yakni Djoko, Didik, Budi, dan Sukotjo. Adapun Didik, Budi, dan Sukotjo sempat ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka kasus yang sama. Penanganan perkara ketiga tersangka itu kini menjadi kewenangan KPK sepenuhnya setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Polri menyerahkan perkara Djoko dan kawan-kawannya itu kepada KPK. Selain tiga tersangka itu, Polri menetapkan dua perwira lainnya, yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo sebagai tersangka kasus simulator SIM. Status kedua orang itu menjadi tidak jelas setelah Kepolisian memutuskan berhenti menyidik kasus simulator SIM. Pasalnya, Teddy dan Legimo tidak menjadi tersangka di KPK. Terkait status kedua perwira ini, Bambang mengatakan hal itu akan diputuskan dalam waktu dekat.
"Yang perlu digarisbawahi bahwa semua proses itu akan dilakukan secara profesional oleh KPK dalam proses pemeriksaan," tambahnya.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK