Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/10/2012, 13:04 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon menyatakan, pihaknya tetap akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan selama masa reses. Effendi pun meminta Dahlan untuk datang dan tidak "kebakaran jenggot" dengan pemanggilan itu.

"Kami, kan, sudah dua kali memanggil Dahlan, tetapi dia, kan, mangkir. Jadi, kami akan panggil secepat mungkin. Teman-teman meminta menggunakan masa reses ini," ujar Effendi, Selasa (30/10/2012), saat dihubungi wartawan.

Effendi menjelaskan, pemanggilan akan dilakukan untuk mengklarifikasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan inefisiensi yang terjadi di PLN selama masa kepemimpinan Dahlan Iskan.

"Hasil temuan BPK itu, kan, bukan hanya yang Rp 37,6 triliun di delapan pembangkit, tetapi ada juga banyak hal. Jadi, jangan juga Pak Dahlan kebakaran jenggot dan mengalihkan isu pemberian upeti," kata Effendi.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan, hasil audit BPK sifatnya hanya menguatkan apa yang sudah ditemukan Panja Sektor Hulu Listrik dalam kasus kebocoran di PLN. Dia menuturkan, Panja menemukan adanya kebocoran, praktik korupsi, pengadaan genset, hingga kesalahan tata kelola yang terjadi di PLN sehingga membuat negara merugi triliunan rupiah.

"Masa iya kerugian Rp 37,6 triliun dan kerugian di unit lainnya tidak ada yang bertanggung jawab. PLN harus kita selamatkan karena itu milik rakyat, kalau merugikan negara harus dipertanggungjawabkan. Kalau memang nanti ditemukan unsur memenuhi korupsi, harus diteruskan ke penegakan hukum," kata Effendi.

Selain meminta klarifikasi dari Dahlan, Effendi mengungkapkan, Panja juga akan memanggil Kementerian ESDM, BP Migas, dan direksi lain PLN.

Baca juga:
Ini Empat Modus Anggota DPR Minta "Jatah"
Dahlan: Kalau DPR Mendesak, Saya Buka!
Jurus Dahlan Tolak "Jatah" untuk DPR
Dahlan: Ada 10 Oknum Anggota DPR yang Minta Jatah

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tepis Anggapan KIB Temui Jalan Buntu, PPP: Kami Tak Buru-buru Tentukan Capres

Tepis Anggapan KIB Temui Jalan Buntu, PPP: Kami Tak Buru-buru Tentukan Capres

Nasional
Empat Bulan Sejak Rencana Pertama Batal, Koalisi Perubahan Pendukung Anies Belum Juga Dideklarasikan

Empat Bulan Sejak Rencana Pertama Batal, Koalisi Perubahan Pendukung Anies Belum Juga Dideklarasikan

Nasional
Ada Tendensi Politik, Pernyataan Budi Gunawan yang 'Endorse' Prabowo Dinilai Langgar Asas Intelijen

Ada Tendensi Politik, Pernyataan Budi Gunawan yang "Endorse" Prabowo Dinilai Langgar Asas Intelijen

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan Jokowi Larang Bukber ASN-Pejabat | Perincian Larangan Bukber ASN-Pejabat

[POPULER NASIONAL] Alasan Jokowi Larang Bukber ASN-Pejabat | Perincian Larangan Bukber ASN-Pejabat

Nasional
PPP Minta Sandiaga Uno Pamit ke Prabowo kalau Mau Gabung

PPP Minta Sandiaga Uno Pamit ke Prabowo kalau Mau Gabung

Nasional
Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Nasional
Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Nasional
Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Nasional
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Nasional
Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke