JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian dan Pengaduan Budi Santoso mengatakan, Ombudsman akan segera menindaklanjuti laporan Tim Pembela Penyidik (TPP) KPK terkait adanya keganjilan dalam proses hukum dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang menjerat penyidik KPK asal Polri, Novel Baswedan. Ombudsman akan meminta klarifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Polda Bengkulu terkait temuan awal berupa dua keganjilan proses hukum Novel.
"Dua poin itu adalah surat penghukuman dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saudara Novel. SPDP yang diklarifikasi ke Kejari karena pintu masuknya di Kejari. Namun, kalau surat penahanan, diklarifikasi ke Kapolres Bengkulu," kata Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Budi mengatakan, menurut laporan TPP KPK, surat yang menyangkut hukuman Novel ada dua jenis, yaitu surat terkait hukuman kode etik dan hukuman kurungan. Hal tersebut perlu dicek keasliannya. Sebab, Novel hanya mengantongi satu jenis surat penghukuman, yaitu hukuman kode etik, sementara surat penghukuman berupa hukuman kurungan untuk Novel harus dicek keabsahannya.
Mengenai SPDP sendiri, Budi mengatakan, laporan TPP KPK juga menunjukkan adanya keganjilan. Keganjilan itu adalah SPDP baru keluar tiga hari setelah upaya penangkapan Novel pada 5 Oktober 2012 di Gedung KPK. SPDP dikeluarkan tanggal 8 Oktober 2012 dan diterima Kejari Bengkulu pada 12 Oktober 2012. Selain itu, dalam SPDP, disebutkan penangkapan dilakukan di rumah Novel, bukan Gedung KPK. Menurutnya, SPDP tersebut perlu dicek keasliannya.
"Untuk tingkat pelanggaran seperti ini, kemungkinan penyimpangan administrasi. Tradisi seperti ini harus dicari tahu pejabat yang mengeluarkannya. Selain pada yang bersangkutan, akan langsung ke atasannya," kata Budi.
Ombudsman akan meminta bahan yang lebih lengkap berupa surat investigasi, surat permohonan keadilan, dan hukuman disiplin pada pihak terkait. Pihak terkait tersebut adalah Polda Bengkulu, Polda Metro Jaya, Kejari Bengkulu, dan pengacara korban kasus sarang walet yang menurut kepolisian melaporkan Kompol Novel. Sebab, surat permohonan keadilan korban sarang walet juga dinilai ganjil. Ombudsman akan lebih fokus pada surat penghukuman dan SPDP.
"Kemungkinan besar Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi terkait kasus Novel ini," ujar Budi.
Baca juga:
10 Keganjilan Kasus Novel Versi Tim Pembela KPK
Surat Sanksi terhadap Novel Diduga Dipalsukan
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Novel Baswedan dan Dugaan Penganiayaan
Polisi VS KPK