Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Novel Diadukan ke Ombudsman

Kompas.com - 30/10/2012, 11:48 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian dan Pengaduan Budi Santoso mengatakan, Ombudsman akan segera menindaklanjuti laporan Tim Pembela Penyidik (TPP) KPK terkait adanya keganjilan dalam proses hukum dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang menjerat penyidik KPK asal Polri, Novel Baswedan. Ombudsman akan meminta klarifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Polda Bengkulu terkait temuan awal berupa dua keganjilan proses hukum Novel.

"Dua poin itu adalah surat penghukuman dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saudara Novel. SPDP yang diklarifikasi ke Kejari karena pintu masuknya di Kejari. Namun, kalau surat penahanan, diklarifikasi ke Kapolres Bengkulu," kata Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Budi mengatakan, menurut laporan TPP KPK, surat yang menyangkut hukuman Novel ada dua jenis, yaitu surat terkait hukuman kode etik dan hukuman kurungan. Hal tersebut perlu dicek keasliannya. Sebab, Novel hanya mengantongi satu jenis surat penghukuman, yaitu hukuman kode etik, sementara surat penghukuman berupa hukuman kurungan untuk Novel harus dicek keabsahannya.

Mengenai SPDP sendiri, Budi mengatakan, laporan TPP KPK juga menunjukkan adanya keganjilan. Keganjilan itu adalah SPDP baru keluar tiga hari setelah upaya penangkapan Novel pada 5 Oktober 2012 di Gedung KPK. SPDP dikeluarkan tanggal 8 Oktober 2012 dan diterima Kejari Bengkulu pada 12 Oktober 2012. Selain itu, dalam SPDP, disebutkan penangkapan dilakukan di rumah Novel, bukan Gedung KPK. Menurutnya, SPDP tersebut perlu dicek keasliannya.

"Untuk tingkat pelanggaran seperti ini, kemungkinan penyimpangan administrasi. Tradisi seperti ini harus dicari tahu pejabat yang mengeluarkannya. Selain pada yang bersangkutan, akan langsung ke atasannya," kata Budi.

Ombudsman akan meminta bahan yang lebih lengkap berupa surat investigasi, surat permohonan keadilan, dan hukuman disiplin pada pihak terkait. Pihak terkait tersebut adalah Polda Bengkulu, Polda Metro Jaya, Kejari Bengkulu, dan pengacara korban kasus sarang walet yang menurut kepolisian melaporkan Kompol Novel. Sebab, surat permohonan keadilan korban sarang walet juga dinilai ganjil. Ombudsman akan lebih fokus pada surat penghukuman dan SPDP.

"Kemungkinan besar Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi terkait kasus Novel ini," ujar Budi.

Baca juga:
10 Keganjilan Kasus Novel Versi Tim Pembela KPK
Surat Sanksi terhadap Novel Diduga Dipalsukan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Novel Baswedan dan Dugaan Penganiayaan
Polisi VS KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com