Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Perjanjian Gas Tanpa Sanksi

Kompas.com - 30/10/2012, 03:20 WIB

Manado, Kompas - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo memaparkan, perjanjian penyaluran gas antara PT PLN dan pemasok tanpa ada sanksi. Di samping itu, perjanjian tersebut juga seolah mengabaikan perbaikan perjanjian meskipun pemasok tidak memenuhi kuota perjanjian selama beberapa waktu.

”Di sini PT PLN kehilangan kesempatan berhemat, tetapi kenyataan tidak ada perbaikan perjanjian. Anda nilai sendiri kalau kealpaan ini merugikan negara atau tidak,” kata Hadi Poernomo kepada wartawan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (29/10).

Hadi Poernomo berada di Manado untuk menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara dengan 15 bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara.

Hadi Poernomo mengatakan, inefisiensi Rp 37 triliun hasil audit BPK tahun 2009 dan 2010 saat Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama PT PLN.

”Kalau kemudian Pak Dahlan menemukan inefisiensi melebihi dari angka itu mungkin saja benar karena audit BPK terbatas tahun 2009 dan 2010,” tutur Hadi.

Sebelumnya Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN Murtaqi Syamsuddin menyatakan, dalam laporan BPK jelas disebutkan bahwa kekurangan pasok gas utk pembangkit-pembangkit listrik PLN disebabkan hal-hal yang semuanya di luar kontrol PLN. Menurut hitungan BPK, kekurangan pasokan gas untuk PLN selama dua tahun itu senilai Rp 37 triliun.

”Audit BPK itu ditujukan bagi sektor hulu listrik,” katanya menegaskan. Jadi, obyek audit bukan hanya PLN, melainkan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, serta PT Perusahaan Gas Negara.

Penyediaan energi primer, khususnya gas, dipengaruhi tata niaga, ketersediaan, kebijakan pemerintah, infrastruktur, dan regulasi lain. Hal itu tidak bisa dikontrol sepenuhnya oleh manajemen PLN.

Dirut PT PLN Nur Pamudji menambahkan, BPK memberikan 56 rekomendasi dan semuanya ditindaklanjuti PLN. Dari jumlah total rekomendasi itu, sebanyak 25 rekomendasi sudah dinyatakan selesai oleh BPK dan sisanya dalam pemantauan.(ZAL/EVY/NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com