Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini, KPK Tentukan Tersangka Baru Hambalang

Kompas.com - 29/10/2012, 16:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara penyelidikan proyek Hambalang dalam pekan ini. Gelar perkara tersebut akan menentukan apakah KPK sudah memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga di Bogor, Jawa Barat tersebut.

“Apa yang sudah dikumpulkan perlu diuji dengan gelar perkara. Untuk melihat apakah sudah cukup atau belum bukti misalnya kalau naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (29/10/2012). Menurutnya, bisa saja dalam gelar perkara itu terlihat peningkatan hasil penyelidikan KPK selama ini.

Seperti diketahui, selain melakukan pengembangan penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka Deddy Kusdinar, KPK melakukan penyelidikan yang menyasar tersangka baru. Penyelidikan baru tersebut fokus terhadap beberapa hal di antaranya proses pengadaan barang dan jasa proyek Hambalang, serta indikasi suap menyuap terkait aliran dana proyek.

Johan menjelaskan, gelar perkara pekan ini merupakan yang pertama setelah KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Adapun Deddy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.

Menurut Johan, seperti saat gelar perkara biasanya, dalam proses itu KPK akan memutuskan apakah meningkatkan penanganan suatu kasus ke tahap penyidikan, melimpahkan berkas ke tahap penyidikan, atau meningkatkan kasus dari tahap pengumpulan bahan keterangan menjadi penyelidikan.

Ketiga kemungkinan itu bisa saja terjadi. Johan juga mengatakan, sejauh ini KPK belum menerima hasil audit investigas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Hambalang ini. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto beberapa hari lalu mengatakan bahwa hasil investigasi BPK itu akan digunakan KPK selama mencerahkan permasalahan. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahap pertama, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangaeng diketahui menghilang. Anggota BPK Taufiqurrahman Ruki menduga investigasi BPK tersebut diintervensi.

Batu Loncatan                  

Bambang juga mengatakan, KPK tengah mencari batu loncatan untuk menelisik lebih jauh siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek HambalangKementerian Pemuda dan Olahraga.  Saat ditanya apakah pihak lain yang harus bertanggung jawab atas kasus ini adalah atasan dari tersangka Deddy Kusdinar, Bambang menjawab, siapa pun orangnya, baik atasan maupun bawahan, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, dapat dianggap bertanggung jawab.

Sementara menurut Deddy, selaku PPK, dirinya bertanggung jawab kepada Menpora sebagai pengguna anggaran melalui Sekretaris Menpora Wafid Muharam (sekarang mantan) yang menjadi kuasa pengguna anggaran.

Sejauh ini, KPK belum memeriksa Menpora Andi Mallarangeng dalam melengkapi berkas perkara Deddy. Sementara Wafid sudah diperiksa beberapa waktu lalu. Seusai diperiksa sebagai saksi, Wafid mengatakan kalau Andi selaku Menpora merupakan pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Menurutnya, Andi tahu betul seluk-beluk proyek Hambalang, mulai dari proses sertifikasi lahan hingga pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, Andi saat dikonfirmasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku bertanggung jawab secara moral atas pelaksanaan proyek Hambalang. 

Indikasi Penyuapan

Terkait indikasi penyuapan yang mungkin terjadi dalam proyek Hambalang, KPK menelusuri aliran-aliran dana, termasuk aliran dana ke Kongres Partai Demokrat 2010 sepanjang ada alat bukti yang mengarah ke sana. Dalam Kongres Partai Demokrat 2010, Anas Urbaningrum terpilih sebagai ketua umum.

Terkait dengan transaksi mencurigakan, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf beberapa hari lalu mengatakan pihaknya sudah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) terkait proyek Hambalang kepada KPK. LHA itu memuat transaksi mencurigakan yang dilakukan selama proyek Hambalang berjalan, yakni sejak 2010 hingga 2012. Menurut Yusuf, transaksi mencurigakan terkait Hambalang yang ditemukan PPATK berupa penarikan tunai miliaran rupiah dari rekening seseorang dan perusahaan.

KPK Temukan Petunjuk

Dalam kasus Hambalang, nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kerap disebut. KPK menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan Anas dalam kasus ini. Lembaga antikorupsi itu tengah merangkai petunjuk-petunjuk tersebut sehingga dapat dijadikan alat bukti untuk menjerat Anas.

“Berdasarkan petunjuk-petunjuk atau pernyataan-pernyataan yang ada memang seperti itu. Tapi petunjuk belum bisa disimpulkan sebagai bukti, harus disaturangkaikan dengan bukti-bukti lain,” kata Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas (4/10/2012) saat ditanya apakah ada indikasi ke arah keterlibatan Anas.

Berdasarkan informasi dari KPK yang diterima Kompas, salah satu bukti indikasi keterlibatan Anas dalam proyek tersebut adalah pembelian sebuah Toyota Harrier pada November 2009 di dealer mobil Duta Motor Pacenongan, Jakarta Pusat.  Mobil mewah B 15 AUD itu diduga dibelikan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya katena telah memenangkan tender proyek Hambalang.

“Sudah kita ketahui ada sopir Anas dipanggil dan seterusnya. Jadi kita mengapresiasi setiap informasi atau petunjuk-petunjuk yang masuk kita kembangkan,” kata Busyro. Dia juga mengatakan KPK mungkin memanggil Anas dalam penyelidikan Hambalang jilid II ini jika memang keterangannya diperlukan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com