JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menelusuri dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) Kepala Polresta Bengkulu soal sanksi terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Komisaris (Pol) Novel Baswedan atas peristiwa penembakan tersangka pencuri sarang burung walet 2004. Ketua Tim Pencari Fakta Kompolnas Syafriadi Cut Ali mengaku tahu mengenai dua SK Kapolresta Bengkulu yang masing-masing memuat jenis sanksi berbeda terhadap Novel.
"Sedang kita teliti ke KPK, itu mesti kita telusuri apakah ada. Memang ada yang beda, tapi dimananya itu yang harus diverifikasi," kata Syafriadi saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/10/2012).
Menurutnya, Kompolnas sudah mendapatkan salah satu SK itu dari Kepolisian Daerah Bengkulu saat bertandang ke sana beberapa waktu lalu. Dalam surat yang diterima Kompolnas dari Polda Bengkulu itu, katanya, disebutkan kalau Novel mendapat sanksi berupa tujuh hari penjara. Sementara menurut SK yang dipegang Novel, kata Syafriadi, menyebutkan kalau hukuman untuk mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu itu hanyalah sanksi disiplin berupa teguran keras.
"Buat kami itu tidak terlalu siginifikan karena intinya sudah ada hukuman," katanya.
Ada pun, SK yang memuat sanksi berupa tujuh tahun penjara untuk Novel itu diketahui tertanggal November 2004. Sementara SK yang dipegang Novel diterbitkan pada Juni 2004. Syafriadi mengatakan, Kompolnas akan mengkonfirmasi masalah SK ini kepada Kepala Polri. Dia pun menduga, diterbitkannya dua SK yang berbeda ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan Polda Bengkulu.
"Tapi kalau dilihat tandatangannya, dua-duanya itu asli," ucapnya.
Mengenai pencarian fakta soal kasus Novel, Syafriadi mengatakan bahwa hasil investigasi Kompolnas sudah siap. "Tinggal menunggu Ketua Kompolnas untuk memaparkan hasilnya ke Kapolri," kata dia.
Hasil pencarian fakta Kompolnas ini akan dilaporkan ke Kapolri karena menurutnya ada beberapa fakta yang harus ditindaklanjuti Kepolisian. Sebelumnya, anggota Tim Hukum Pembela Penyidik KPK Haris Azhar menduga, ada upaya kepolisian untuk memalsukan SK tersebut. Haris menduga pemalsuan SK ini sebagai upaya kepolisian menunjukkan kalau Polda Bengkulu saat itu serius menangani kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel.
"Dengan mengatakan sanksinya hukuman badan, sementara Novel tidak merasa sanksinya demikian, ini ingin menunjukkan juga kalau Polda sudah memberi hukuman yang Novel belum jalani," ujarnya.
Selain masalah SK, tim pembela penyidik KPK juga menemukan kejanggalan lain terkait upaya penangkapan Novel. Upaya penangkapan Novel dilakukan pada 5 Oktober 2012, sementara surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu baru dikirimkan oleh Kepolisian ke Kejaksaan pada 8 Oktober 2012 dan diterima oleh Kejari Bengkulu pada 12 Oktober 2012.
Seperti diketahui, Polda Bengkulu sempat memproses kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan Novel. Atas kasus Novel ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyampaikan penilaiannya. Menurut Presiden, pengusutan kasus Novel tidak tepat waktu dan cara. Menindaklanjuti pernyataan Presiden ini, Kepolisian menunggu waktu yang tepat untuk memproses kasus Novel tersebut.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi vs KPK
Novel Baswedan dan Dugaan Penganiayaan