Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Masih Periksa Barang Bukti Sitaan dari Korlantas

Kompas.com - 27/10/2012, 10:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa barang bukti yang merupakan hasil sitaan dari Gedung Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas.

Penyitaan barang bukti dalam penggeledahan di Gedung Korlantas Juli lalu itu masih menjadi masalah karena gugatan Korlantas kepada KPK diproses.

"Proses pemeriksaan bukti-bukti itu kan belum selesai sampai hari ini. Apalagi kemarin sempat fokusnya itu dengan adanya perbedaan dengan pihak Polri yang kemarin sudah selesai mengenai penetapan tiga tersangka itu. Tentu itu mempengaruhi kecepatan KPK untuk menyelesaikan proses penyelidikan di Korlantas dengan tersangka DS," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (26/10/2012).

Untuk diketahui, dalam gugatannya Korlantas meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen sitaan yang dianggap tidak berkaitan dengan penyidikan kasus simulator SIM. Pihak Korlantas mengklaim mengalami kerugian akibat penyitaan dokumen yang tidak relevan oleh KPK tersebut.

Menurut Johan, dokumen hasil sitaan tersebut tentu akan ditelaah terlebih dahulu apakah secara langsung bisa menguatkan sangkaan terhadap seseorang atau tidak. "Dan proses itu masih belum selesai," tambahnya.

Dia melanjutkan, jika nanti dokumen-dokumen atau barang bukti yang disita KPK itu memang tidak berkaitan dengan perkara, KPK akan mengembalikannya kepada Korlantas. Johan mengaku tidak tahu persis detil dokumen yang disita KPK dari Gedung Korlantas Polri tersebut.

Dikatakannya, pihak Korlantas Polri ikut menyaksikan penggeledahan saat itu. Sejumlah dokumen dan barang bukti yang disita KPK pun dicatat dalam berita acara penggeledahan yang diketahui pihak Korlantas.

"Saya kira waktu itu tidak ada persoalan. Tapi saya enggak tahu kalau sekarang pihak Korlantas bilang ada hal-hal yang tidak terkait kasus kemudian dinyatakan ikut tersita oleh KPK karena proses yang waktu itu disaksikan Korlantas juga," ujar Johan.

Terkait dengan gugatan ini, Johan mengatakan KPK siap menghadapinya. Pimpinan KPK sudah menunjuk Kepala Biro Hukum KPK untuk membuat klarifikasi-klarifikasi atas gugatan tersebut.

Salah satu pengacara Korlantas, Juniver Girsang mengatakan bahwa persidangan atas gugatan ini akan berlangsung pada awal November di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Nasional
    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com